Garut, ER3 News. com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas narkotika di Kabupaten Garut. Dua pelaku pengedar sabu berinisial ZM (28) dan EN (28), yang merupakan warga Wanaraja. Keduanya berhasil di ringkus di Kampung Kiara Koneng, Karangpawitan, pada Rabu (12/11).
Penangkapan ini di lakukan setelah petugas Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat. Dan melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang di curigai sebagai tempat transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa dari tangan kedua pelaku, pihaknya menyita paket sabu. Barang bukti sabu dengan total berat bruto lebih dari sepuluh gram, lengkap dengan alat hisap (bong).

“Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu. Barang haram tersebut di temukan dalam beragam kemasan, mulai dari plastik klip bening, potongan sedotan, tisu, hingga di bungkus di bungkus rokok merek Jarum Coklat,” ujar AKP Usep Sudirman.

AKP Usep menegaskan bahwa kedua pelaku telah di amankan di Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut, menunjukkan langkah-langkah tegas Polisi terhadap peredaran narkoba.
Kedua pelaku di jerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Kasat Narkoba juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.







