Sumedang, ER3 News.com – Jajaran Polres Sumedang berhasil meringkus dua orang pemuda asal Kota Bandung yang merupakan kakak beradik setelah kedapatan mencuri potongan besi guardrail (pembatas jalan) di kawasan Tol Cisumdawu. Aksi pencurian itu terjadi tepat di pintu masuk Gerbang Tol Pamulihan, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial IS (35) yang berprofesi sebagai sopir dari Kiaracondong, dan adiknya M (20), seorang wiraswasta dari Rancasari, Kota Bandung.
“Kedua tersangka ini melakukan aksi pencurian besi pembatas jalan milik PT CKJT (Citra Karya Jabar Tol) pada Rabu, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (3/11/2025).
Menurut Kapolres, aksi pencurian di lakukan ketika kedua pelaku sedang melintas di ruas tol menggunakan truk yang memuat barang bangunan. Setibanya di Gerbang Tol Pamulihan, mereka memarkirkan truk di bahu jalan.
“Keduanya kemudian bersama-sama membuka baut pengikat besi menggunakan kunci yang telah di siapkan sebelumnya. Setelah berhasil melepaskan beberapa potongan besi, pelaku langsung mengangkutnya ke dalam truk,” ungkapnya.
Sudah Dua Kali Melakukan Aksi Serupa.
Namun, aksi pencurian ini terendus. Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, motif utama pencurian ini adalah faktor ekonomi. Bahkan, tersangka IS mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di wilayah Sumedang. Aksi yang ketiga kalinya ini, yang ia lakukan bersama adiknya, akhirnya menggagalkan perbuatan mereka.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang di gunakan dan di curi oleh pelaku, antara lain Satu unit truk Hino warna hijau (Nomor Polisi S-9588-T), Delapan potongan besi pembatas jalan tol berbagai bentuk dan ukuran, Kunci-kunci yang di gunakan untuk membongkar, yaitu satu buah kunci inggris dan satu buah kunci ukuran 24 dan Satu lembar STNK kendaraan truk.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.






