Bea Cukai Gagalkan Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal

oleh

Jakarta, ER3 News.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan semakin aktif melakukan razia dan pemeriksaan, sehingga berdampak pada peningkatan jumlah penangkapan terkait peredaran barang kena cukai ilegal. Salah satu penindakan atas peredaran 11 juta batang rokok ilegal di sampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12).

Pada tanggal 11 Desember 2025, Bea Cukai Atambua bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. Juga bersinergi dengan Imigrasi Atambua, Polres Belu, dan Polres Timor Tengah Utara. Melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan. Penindakan ini merupakan hasil kerja intelijen dan tindak lanjut informasi dari masyarakat.

Dalam pengembangan kasus, petugas menemukan gudang penimbunan rokok di Kamenferu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Dari gudang tersebut, di temukan 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold yang di duga di lekati pita cukai palsu. Sebelumnya, sebanyak 138.160 batang rokok ilegal juga telah di amankan. Total keseluruhan barang bukti dari rangkaian penindakan ini mencapai kurang lebih 11 juta batang rokok ilegal.

Atas pengembangan kasus tersebut, tiga warga negara asing (WNA) di tetapkan sebagai tersangka. Penangkapan di lakukan secara sinergis di boarding lounge keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta saat ketiganya hendak meninggalkan Indonesia. Saat ini, ketiga tersangka telah di tahan di Rutan Salemba, Cabang Kantor Pusat DJBC. Dan koordinasi telah di lakukan dengan kedutaan besar negara asal mereka di Indonesia.

“Ke depan hal-hal seperti ini akan semakin di tingkatkan, dan saya yakin hasilnya akan semakin besar lagi,” ungkap Menkeu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *