Semarang, ER3 News.com – Mantan karyawan terbaik Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Dicky Syahbandinata, tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sidang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (23/12/2025) sore.

Dalam persidangan tersebut, Dicky yang merupakan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tampil dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim. Kasus dugaan korupsi kredit Sritex ini menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis Bank BJB periode 2019–2023 Beny Riswandi, serta Dicky Syahbandinata.
Ketiganya menjalani persidangan secara terpisah dalam hari yang sama.
Dalam pleidoinya, Dicky menguraikan perjalanan kariernya selama bekerja di Bank BJB. Ia mengaku pernah meraih predikat karyawan terbaik selama tiga tahun berturut-turut sebelum akhirnya terjerat perkara yang kini menimpanya. Menurut Dicky, keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi kredit Sritex berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Divisi Korporasi dan Komersial yang di embannya sejak akhir 2017.
Ia menyebut telah meninggalkan Bank BJB sekitar lima tahun kemudian untuk melanjutkan karier di perusahaan lain. Namun, setelah tidak lagi bekerja di bank daerah plat merah tersebut, Dicky mengungkapkan bahwa dirinya di tetapkan sebagai tersangka dan di tangkap penyidik Kejaksaan Agung pada awal 2025 terkait perkara kredit Sritex.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut telah merusak reputasi yang di bangunnya selama bertahun-tahun. Dalam persidangan, Dicky beberapa kali terdiam sambil menggenggam berkas pleidoi dengan tangan gemetar.
Dicky secara tegas membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Ia mengklaim tidak memiliki motif maupun kepentingan pribadi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.
“Saya tidak bersalah. Saya tidak memiliki motif dan interest apa pun dalam kredit kepada Sritex. Saya tidak memiliki niat jahat apa pun di dalam kredit kepada Sritex. Dan saya tidak menerima suap dalam bentuk apa pun dari Sritex,” katanya.
Ia pun memohon kepada majelis hakim agar di bebaskan dari seluruh dakwaan. Menurut Dicky, secara struktural jabatannya tidak mungkin memuluskan kredit Sritex yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Ia menjelaskan bahwa dalam sistem perbankan, pemberian kredit dengan nilai besar di lakukan secara berjenjang dan melibatkan banyak divisi.
“Seluruh tahapan proses kredit sejak awal hingga akhir selalu di kawal oleh banyak divisi, unit kerja, divisi kredit, divisi kepatuhan. Ada juga divisi hukum, divisi operasi, maupun divisi-divisi lain yang terkait. Sehingga tidak mungkin bagi saya sebagai pemimpin divisi korporasi melakukan tindakan-tindakan sebagaimana di dakwakan,” ujarnya.
Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum.
Kuasa hukum terdakwa, Otto Cornelis Kaligis, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan kredit kepada PT Sritex. Menurut Kaligis, seharusnya ada 12 pihak lain yang turut di mintai pertanggungjawaban. Antara lain Direktur Komersial dan UMKM, Direktur Konsumen dan Ritel, Direktur Operasi, Direktur Keuangan, Direktur Kepatuhan, Direktur IT, Group Head Korporasi, Group Head Credit Risk, SEVP Credit Risk, Manager Korporasi, Manager Credit Risk, hingga staf korporasi.

Para pihak tersebut, kata dia, berperan dalam melakukan analisis serta mengambil keputusan permohonan kredit Sritex. Yang di tuangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK), di bahas dalam rapat teknis, dan di putuskan melalui rapat komite kredit.
“Namun, hanya klien kami yang di jadikan tersangka, sementara pihak lainnya lolos. Padahal jaksa mendalilkan penyertaan Pasal 55 ayat (1). Ini membuktikan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum, ada upaya kriminalisasi yang di terima klien kami,” ujar Kaligis.
Ia menyebut, perkara kredit PT Sritex di Bank BJB terjadi pada periode 2020 hingga 2024. Dengan total pengajuan kredit yang di duga merugikan negara mencapai Rp671 miliar.
Kaligis juga mengungkapkan bahwa Dicky di tangkap pada 21 Mei 2025, di jemput oleh Kejaksaan Agung RI. Lalu di tetapkan sebagai tersangka, dan di tahan hingga saat ini.
“Klien kami di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan atas dugaan tindak pidana yang tidak ia lakukan,” tegasnya.
Bermula Dari Laporan Keuangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan kronologi kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Yang juga menjerat mantan Direktur Utama PT Sritex yang kini menjabat Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan perkara bermula dari laporan keuangan PT Sritex yang mencatat kerugian sebesar 1,08 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp15,65 triliun pada 2021.
Padahal, pada 2020, PT Sritex masih membukukan keuntungan sebesar 85,32 juta dolar AS atau setara Rp1,24 triliun.
“Jadi ini ada keganjilan, dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan. Tahun berikutnya mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari penyidik,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Penyidik kemudian menemukan fakta bahwa PT Sritex dan entitas anak usahanya memiliki total kredit outstanding hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun.
“Utang tersebut kepada beberapa bank pemerintah, baik bank Himbara maupun bank milik pemerintah daerah. Selain itu, PT Sritex juga mendapatkan kredit dari 20 bank swasta,” ujarnya.
Dalam pemberian kredit tersebut, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI saat itu. Dan DS selaku pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020 di sebut memberikan kredit secara melawan hukum.
“Karena tidak melakukan analisa yang memadai serta tidak menaati prosedur dan persyaratan yang telah di tetapkan. Salah satunya tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja,” jelas Qohar.
Berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat Fitch dan Moody’s. Bahwa PT Sritex hanya memperoleh peringkat BB-, yang menunjukkan risiko gagal bayar lebih tinggi.
“Padahal pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat di berikan kepada debitur dengan peringkat A,” imbuhnya.
Qohar menambahkan, pemberian kredit tersebut bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan. Yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta prinsip kehati-hatian.
Selain itu, dana kredit yang seharusnya di gunakan sebagai modal kerja. Justru di pakai untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
“Kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex saat ini macet dengan kolektibilitas 5. Aset perusahaan tidak bisa di eksekusi untuk menutupi kerugian negara. Karena nilainya lebih kecil dari total pinjaman dan tidak di jadikan jaminan,” kata Qohar.
Pada akhirnya, PT Sritex di nyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Kejagung menyebut, pemberian kredit secara melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188 atau sekitar Rp692 miliar dari total nilai outstanding Rp3,58 triliun.







