Majelis Hakim Putuskan Hukuman 6 Bulan Penjara Terhadap Para Pelaku Penyerobot Lahan Sukahaji

oleh

Kota Bandung, ER3 News.com – Ke enam para pelaku kasus penyerobotan lahan di Sukahaji  Kota Bandung di jatuhi hukuman penjara masing-masing 6 bulan. Majelis hakim membacakan tuntutan dalam sidang pembacaan tuntutan di ruang V Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu 14 Januari 2026.

Suasana pembacaan putusan ke-6 terdakwa di ruang V PN Bandung kasus dugaan penyerobotan lahan di Sukahaji Kota Bandung, terlihat di jaga ketat oleh aparat kepolisian. Suasana pun terkesan tegang.

Pemberitahuan Hakim atas Dakwaan, Tuntutan, Pledoi dan Tanggapan.

Sebelum majelis hakim membacakan tuntutan pada sidang kasus dugaan penyerobotan lahan di Sukahaji, yang menyeret 6 terdakwa, masing masing Suprapto alias Parpto, Warsidi Yohanes, Yayus Retnowati, Apip Suryana, Cece Saepudin dan Ronald Rajagukguk memberikan pemberitahuan kepada tim kuasa hukum terdakwa  Yunus Nababan, S.E., S.H.,M.B.A., beserta Tumbur Simaremare, S.H.,M.H dan Jaksa PenuntutUmum (JPU).

“Bahwa pembacaan dakwaan, tuntutan dan pledoi di anggap telah di bacakan,” kata Majelis hakim saat di gelar sidang agenda putusan ke-terdakwa tersebut.

Putusan Hakim 6 Bulan Hukuman Kurungan Bui.

Di sebutkan ke-6 terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana, dan menjatuhkan hukuman penjara selam 6 bulan, di kurangi masa tahanan.

“Terdakwa kan di tahan sejak Juli 2025, artinya tinggal menyisakan 16 hari lagi. Apakah terdakwa menerima atau mau berkonsultasi dengan masing masing pengacara. Silahkan,” kata majelis hakim usai ketukan palu pembacaan putusan.

Awal Perkara Dugaan Penyerobotan Lahan Sukahaji Muncul.

Seperti di ketahui perkara penyerobotan lahan ini muncul dari tuduhan terhadap ke-6 terdakwa memasuki pekarangan rumah dan menduduki serta menguasai lahan di Sukahaji pada 24 Februari 2025, ketika warga mengadakan sosialisasi di Gedung Serbaguna yang kini telah di hancurkan.  Saat itu sedang di lakukan sosialisasi  pengosongan lahan yang di hadiri perwakilan RT, RW, serta pihak pengklaim tanah. Pertemuan tersebut membahas soal tanah garapan yang mereka tempati. Warga menilai, sosialisasi itu hanya penyampaian sepihak agar mereka segera mengosongkan rumah.

Penetapan Tersangka Terhadap ke-6 Saksi dan Ancaman Hukum Selanjutnya di bulan Juli, ke-6 warga tersebut mendapat surat pemanggilan pertama penyelidikan dan berujung pada penetapan tersangka. Dari dakwaan yang di bacakan JPU pada sidang dakwaan menyebutkan, ke-6 terdakwa di ancam  Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain secara melawan hukum dan Pasal 169 tentang keikutsertaan dalam perkumpulan terlarang.

Sedangkan terdakwa AS, saat itu mendapat pasal tambahan yakni pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Dalam sidang pledoi, tim kuasa hukum mengajukan hukuman bebas terhadap para terdakwa dengan alasan dakwaan yang di bacakan JPU tidak memenuhi unsur hukum yang tepat sehingga di anggap lemah.

“Untuk itu dakwaan yang di sangkakan kepada terdakwa kurang tepat, sehingga kami berharap kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, agar para terdakwa di bebaskan dari segala tuntutan, di pulihkan harkat martabatnya serta membebankan biaya persidangan ke negara,” kata tim kuasa hukum terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *