Kalimantan Timur, ER3 News.com – Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menuntaskan berkas perkara penyidikan MH (37), salah satu aktor utama penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, Rabu (31/12/2025). Tersangka berperan sebagai pemodal, penanggung jawab, sekaligus pihak yang menyuruh para operator alat berat. Diantaranya yang berinisial S, B, AM, dan NT untuk melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal pada tahun 2022 di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa penuntasan penyidikan terhadap MH merupakan bukti komitmen kuat. Dalam mengungkap jaringan penambangan ilegal di kawasan hutan.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang solid antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Subdirektorat V Bareskrim Mabes Polri, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci utama penuntasan kasus ini,” ujar Leonardo.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, ahli, pengumpulan alat bukti, serta pemenuhan petunjuk jaksa, pada 29 Desember 2025 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan berkas perkara atas nama tersangka MH lengkap (P-21). Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa empat unit ekskavator akan di serahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan di persidangan.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Yang di lakukan Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada 4 Februari 2022. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan empat orang operator alat berat berinisial S (47), B (44), AM (32), dan NT (44). Yang tengah melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan green belt Waduk Samboja. Lokasi tersebut secara administratif berada dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
MH sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun terakhir, sebelum akhirnya berhasil di ringkus. Tersangka di jerat Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Tegakkan Hukum Terhadap Praktik Penambangan Ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Yang kini masuk dalam delineasi IKN akan terus di lakukan secara konsisten.
“Langkah penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis. Kami berkomitmen untuk terus menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal,” tegas Dwi.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi. Yang telah terjalin dengan baik antara Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan dan instansi terkait.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kami optimistis, ke depan penegakan hukum kehutanan akan semakin solid dan kuat dalam menghadapi kejahatan kehutanan yang kian kompleks,” tutupnya.





