Jakarta, ER3 News.com – Tim pengacara tersangka eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, akan mengajukan dua gugatan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perwakilan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya. Ia menjelaskan, pengajuan pertama praperadilan mengenai upaya paksa penetapan tersangka dalam sangkaan TPPU dan penahanan. Dalam pasal yang di jeratkan ke Febrie, dia di duga melakukan TPPU pasif maupun aktif.
“Kedua, permohonan berkaitan tersebut berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka. Yaitu dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang di lakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor,” ungkap Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Firman menerangkan, pembagian praperadilan itu merupakan bagian dari strategi hukum. Karena masing-masing memiliki objek dan dasar pengujian yang berbeda. Pengajuan praperadilan pun akan resmi di daftarkan paling cepat besok, Rabu (5/8/2026).

Kuasa hukum Febrie lainnya, Muhammad Farizi, mengatakan bahwa dua permohonan praperadilan di susun berdasarkan analisis terhadap upaya paksa yang di lakukan penyidik. Dia menjelaskan, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat (5) KUHAP. Yaitu terkait penahanan serta persoalan yang berkaitan dengan predicate crime dalam perkara TPPU.
Sementara, perwakilan tim pengacara Febrie lainnya, Febri Diansyah, menyatakan Febrie di sangka melanggar Pasal 607 KUHP baru. Namun, penyidik tidak menjelaskan predicate crime yang mana.
Febri juga menerangkan, dalam penanganan perkara kasus kliennya ini, di lakukan penetapan tersangka dua kali. Selain itu, terdapat kejanggalan dalam surat perintah di mulainya penyidikan (Sprindik), sehingga menguatkan untuk di lakukannya pengujian melalui mekanisme praperadilan.














