Dukung Monumen TPU Cikadut Jadi Cagar Budaya

oleh

Kota Bandung, ER3 News.com – Pemerintah Kota Bandung mengapresiasi inisiatif masyarakat. Dengan memugar Monumen TPU Cikadut sebagai bagian dari upaya pelestarian sejarah dan budaya kota.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan kehadiran pemerintah dalam peresmian tersebut. Merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan masyarakat, sekaligus memastikan proses penetapan cagar budaya berjalan sesuai aturan.

“Ini menjadi kesempatan yang baik untuk menyamakan persepsi. Apa yang di lakukan masyarakat ini adalah inisiatif yang positif. Dan pemerintah hadir untuk mendukung serta memastikan semuanya sesuai regulasi,” ujarnya di Monumen TPU Cikadut, Minggu 29 Maret 2026.

Farhan mengungkapkan, secara administratif kawasan TPU Cikadut saat ini masih berstatus sebagai objek di duga cagar budaya (ODCB). Meski demikian, status tersebut tetap mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang Cagar Budaya.

“ODCB itu perlindungannya sama, tetapi untuk menjadi cagar budaya harus melalui kajian. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi, harus ada dasar ilmiahnya,” kata Farhan.

Ia menyebutkan, Pemkot Bandung akan mendorong dan memfasilitasi proses kajian bersama antara masyarakat dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Kajian tersebut meliputi pengumpulan dokumentasi, kesaksian, serta penelusuran nilai historis kawasan.

“Silakan ini di lanjutkan. Disbudpar akan membantu menyusun kajian. Kalau kajiannya lengkap, kami akan keluarkan SK-nya,” tegas Farhan.

Untuk segera Di Urus PBG Monumen.

Selain itu, Farhan juga menyoroti aspek perizinan bangunan. Ia mengungkapkan bahwa monumen yang telah di bangun tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga proses administrasi perlu segera di lengkapi.

“Saya sudah perintahkan untuk segera di urus PBG-nya. Karena ini ada unsur budaya, silakan pembangunan berjalan sambil administrasinya di lengkapi,” ujarnya.

Menurutnya, luas TPU Cikadut yang mencapai sekitar 56 hektare juga menjadi tantangan tersendiri dalam proses penetapan. Tidak seluruh area serta-merta dapat di tetapkan sebagai cagar budaya, melainkan harus melalui klasifikasi yang jelas.

“Harus di tentukan mana yang masuk, kategorinya apa, klasifikasinya bagaimana. Apakah semua makam atau hanya bagian tertentu. Itu semua bergantung pada kajian,” katanya.

Farhan juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan tersebut sesuai peruntukannya. Ia memastikan tidak ada rencana pembangunan komersial di kawasan TPU Cikadut.

“Tidak mungkin. Secara akses saja tidak memungkinkan, dan kami tidak akan mengeluarkan izin untuk itu,” katanya.

Selain itu, ia meluruskan isu terkait pemindahan makam. Menurutnya, relokasi hanya dapat di lakukan dengan persetujuan ahli waris dan izin wali kota.

“Tanpa dua hal itu, tidak boleh ada pemindahan makam,” tegas Farhan.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemugaran Monumen TPU Cikadut, Oting Hambali, melalui perwakilan panitia menyampaikan, kawasan TPU Cikadut memiliki nilai sejarah panjang.

“TPU Cikadut sudah ada sejak akhir abad ke-19, dengan usia lebih dari 100 tahun. Banyak peristiwa sejarah yang berlangsung di tempat ini,” ujarnya.

Pemugaran ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam merawat makam sebagai bagian dari peradaban dan sejarah.

“Kita tidak menyembah makam, tetapi merawatnya sebagai bukti bahwa kita adalah manusia yang memiliki peradaban dan menghargai leluhur,” katanya.

Panitia berharap kawasan TPU Cikadut dapat di kembangkan secara lebih baik, bahkan berpotensi menjadi destinasi wisata berbasis sejarah dan budaya.

Dengan di mulainya proses kajian ini, Pemkot Bandung bersama masyarakat di harapkan dapat memperkuat dasar penetapan Monumen TPU Cikadut sebagai cagar budaya secara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.