Bogor, ER3 News.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bogor terus mempercepat penyelidikan. Yaitu terkait dugaan praktik jual-beli jabatan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi untuk mengungkap fakta di balik kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan kini telah memasuki tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang lebih mendalam.
“Setelah kami lakukan penelitian awal, saat ini proses sudah masuk ke tahap pengumpulan bahan keterangan dari para saksi. Guna memperkuat konstruksi perkara,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (28/4/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa 13 saksi yang telah di periksa merupakan pihak-pihak yang sebelumnya juga telah di mintai keterangan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Bogor. Namun, ia menekankan adanya perbedaan mendasar antara pemeriksaan internal dengan penyelidikan kepolisian.
“Kurang lebih 13 orang saksi sudah kami mintai keterangan. Jika auditor Inspektorat fokus pada aspek administrasi dan tata kelola. Kami di kepolisian menitikberatkan pada pembuktian apakah terdapat peristiwa pidana dalam dugaan tersebut,” jelasnya.
Guna memperkuat bukti-bukti yang ada, penyidik di jadwalkan akan memanggil auditor dari Inspektorat yang melakukan pemeriksaan awal terhadap kasus ini. Langkah ini di lakukan untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang telah dil impahkan kepada pihak kepolisian.
“Minggu ini kami akan memeriksa auditor yang menangani kasus ini di awal. Sekaligus memverifikasi seluruh dokumen pelimpahan yang kami terima,” tambah Kasat Reskrim
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan praktik transaksional dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Bogor. Kasus ini kemudian di limpahkan oleh Inspektorat kepada Polres Bogor untuk di tindaklanjuti secara hukum.
Polres Bogor berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini secara transparan. Guna memastikan integritas birokrasi di wilayah Kabupaten Bogor tetap terjaga dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).





