Satres Narkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Psikotropika

oleh

Garut, ER3 News.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial II (30), warga Kecamatan Tarogong Kidul, berhasil di ringkus petugas. Pada saat sedang melakukan transaksi di kawasan Jalan Otista, Desa Sukagalih, Sabtu malam (25/4/2026).

Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 22.20 WIB tersebut berawal dari informasi masyarakat. Yaitu mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan tanpa izin edar.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang masuk dalam kategori psikotropika dan obat keras terbatas. Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, merinci detail temuan di lapangan.

“Kami mengamankan 11 butir pil di duga jenis Clonazepam, 1 butir Alprazolam, serta 39 butir Tramadol. Selain itu, turut di sita tas selempang hitam, satu unit ponsel. dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menguatkan adanya aktivitas ilegal ini,” ujar Kasat Narkoba kepada media, Selasa (28/4/2026).

Membelinya Secara Bebas Dari Sebuah Warung Kelontongan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, II mengaku mendapatkan pasokan psikotropika dari seseorang berinisial G. Sementara untuk obat jenis Tramadol, pelaku mengaku membelinya secara bebas dari sebuah warung kelontongan di kawasan Jalan Terusan Pembangunan.

“Pelaku mengungkapkan bahwa Tramadol tersebut untuk konsumsi pribadi. Namun, untuk jenis psikotropika, selain di konsumsi sendiri, rencananya juga akan di perjualbelikan kembali kepada orang lain,” tambah Kasat Narkoba

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah di amankan di Mapolres Garut. Pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pendalaman intensif guna mengejar pemasok berinisial G. Serta menyelidiki keberadaan warung kelontong yang di duga menjual obat keras secara ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka II di jerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku kini terancam hukuman penjara yang cukup berat sebagai konsekuensi atas tindakan penyalahgunaan sediaan farmasi tersebut.

Polres Garut mengimbau warga untuk terus waspada dan melaporkan segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Demi menjaga lingkungan yang sehat dan aman dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *