Karawang, ER3 News.com – Kepolisian Resor Karawang berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar. Yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang hingga menyusup ke Kabupaten Bekasi. Dalam operasi penindakan yang di pimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Ferlyanto Pratama Marasin. Petugas mengamankan empat orang pelaku dan menyita total 16.590 butir obat keras berbagai jenis.
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini di lakukan pada Kamis (14/5/2026). Dengan menelusuri jalur peredaran yang di mulai dari Kecamatan Batujaya, Karawang Timur, hingga berakhir di wilayah Muara Gembong, Bekasi. Modus yang di gunakan para pelaku cukup licik. Yakni menyamarkan aktivitas ilegalnya di tempat usaha umum seperti warung sembako dan konter penjualan pulsa agar tidak di curigai warga maupun aparat.
“Selain transaksi langsung di tempat usaha, mereka juga menggunakan metode Cash on Delivery (COD) untuk menghindari pantauan petugas. Obat-obatan ini di jual bebas padahal termasuk kategori keras dan berisiko tinggi jika di konsumsi tanpa pengawasan medis,” jelas Cep Wildan di Karawang, Jumat (15/5/2026).
Penangkapan Di Lakukan Bertahap.
Penangkapan di lakukan bertahap berkat hasil penyelidikan intensif tim Opsnal Satresnarkoba. Berikut rincian pengungkapan di lokasi berbeda:
- Di Batujaya, pelaku berinisial P (23) di tangkap dengan barang bukti 3.070 butir obat keras.
- Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menyusuri jejak hingga ke Muara Gembong, Bekasi. Dan menangkap pemasok utama berinisial WK (29) beserta 4.570 butir obat keras.
- Dua pelaku lain, RA (24) dan MR (26), di amankan di sebuah rumah kos di Karawang Timur dengan barang bukti terbanyak, yakni 8.950 butir obat keras.
Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan total 16.590 butir obat keras yang terdiri dari 9.630 butir Tramadol dan 6.960 butir Hexymer. Selain itu, di sita pula sejumlah barang pendukung kejahatan seperti beberapa unit telepon genggam. Juga di sita plastik klip kosong, dan perlengkapan pembungkus obat.
Keempat pelaku kini di jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Cep Wildan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menyelamatkan masyarakat. Khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Polres Karawang berkomitmen akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran barang terlarang tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian. Yaitu apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungannya. Keamanan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” pungkasnya.





