Nadiem Makarim di Tuntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

oleh

Jakarta, ER3 News.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Di tuntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Dan Rp4.871.469.603.758 yang merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah. Atau di duga dari tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Roy Riady membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Selain uang pengganti, jaksa juga menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyatakan mantan Mendikbudristek tersebut terbukti. Yaitu telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah. Dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang di lakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuhnya.

Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *