Polres Karawang Sita Ribuan Pil Daftar G dan 43 Gram Sabu

oleh

Karawang, ER3 News.com – Kepolisian Resor (Polres) Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terus menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras terlarang di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu sepekan, petugas berhasil menggulung tiga orang tersangka dari dua jaringan berbeda, serta menyita ribuan butir pil daftar G siap edar beserta puluhan gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Karawang melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan pertama menyasar peredaran obat keras tertentu (OKT) di wilayah Lemahabang, Karawang. Seorang pemuda berinisial AH (25) tidak berkutik saat petugas mengepung dan menggerebek rumah kontrakannya di Desa Kedawung, setelah polisi menerima aduan dari masyarakat yang resah akan maraknya transaksi obat-obatan tanpa izin di lingkungan mereka.

Dari tangan tersangka AH, polisi mengamankan barang bukti dengan jumlah fantastis mencapai 2.200 butir pil siap edar. Jumlah tersebut meliputi 1.300 butir Tramadol, 640 butir Hexymer, serta 260 pil jenis YY yang kerap menyasar kalangan remaja dan anak muda. Saat di interogasi, AH mengaku baru saja menenggak obat keras tersebut sesaat sebelum di ringkus. Atas perbuatannya, AH kini di jerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tidak berhenti di situ, jajaran Satresnarkoba Polres Karawang juga berhasil membongkar rantai peredaran gelap sabu seberat total 43,14 gram di wilayah Kecamatan Jayakerta. Operasi berantai ini bermula pada Sabtu, 13 Juni 2026 subuh, saat petugas yang tengah berpatroli menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Ciptamarga. Petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Karamat sekira pukul 06.00 WIB dan menciduk tersangka MY (27).

Melakukan Pengembangan Dan Berhasil Meringkus Tersangka.

Dari penguasaan MY yang berprofesi sebagai buruh dagang, polisi menyita 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,52 gram, sebuah timbangan digital, serta satu unit gawai pintar. Petugas langsung melakukan interogasi cepat di lapangan, di mana keterangan MY mengarah kuat kepada sang pemasok utama yang berada di wilayah tetangga.

Hanya berselang satu setengah jam, tepatnya pukul 07.30 WIB, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka kedua berinisial BC (40) di kediamannya di Desa Kampungsawah, Jayakerta. Dari tangan buruh harian lepas ini, petugas mengamankan paket sabu dengan ukuran jauh lebih besar seberat 40,62 gram yang dikemas dalam 10 paket klip bening, lengkap dengan timbangan digital dan satu pak plastik klip kosong.

Modus operandi yang dijalankan kedua pelaku adalah membagi peran di mana BC bertindak sebagai pemasok besar, sedangkan MY bertugas mengecer barang haram tersebut ke dalam paket-paket kecil. Atas kepemilikan dan keterlibatan jaringan tersebut, kini MY dan BC di jerat dengan Pasal Primer 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal Subsider 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *