Surabaya, ER3 News.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapakan satu tersangka baru, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim Ertika Dewi. Tersangka terlibat dalam perkara dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) pada proses perizinan di Dinas ESDM Jatim.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja. Ia mengatakan, bahwa penetapan ED di lakukan setelah penyidik menemukan fakta baru yang menunjukkan keterlibatannya dalam praktik pungli terhadap pemohon izin.
“Berdasarkan perkembangan hasil penyelidikian, di temukan adanya peran tersangka ED. Yang menjabat selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim dalam perkara ini,” ujar Gede saat konferensi pers di Surabaya, Selasa 28/7/2026.
Menurut penyidik, ED di duga menjalankan aksinya atas perintah dan atas sepengetahuan mantan kepala ESDM Jatim, Aris Mukiyono . ED di sebut memerintah Ketua Tim Kerja Pengusaha Air Tanah ,Hermawan. Dengan tujuan untuk meminta uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin.
“Dari hasil penyelidikan, pungutan liar di lakukan terhadap 217 pemohon izin dengan total mencapai Rp.1.336.683,-,” ucap Gede.
Tak hanya itu penyidik juga menemukan ED melakukan pungutan secara mandiri kepada para pemohon izin tanpa sepengetahuan atasannya. Dan nilai pungutan tersebut mencapai di angka Rp 145 juta.

Sebelumnya, penyidik telah menyita uang Rp3.695.455.140,49 dan satu unit mobil Toyota Fortuner beserta STNK dan BPKB.
“Dengan penyitaan hari ini, total uang yang telah berhasil di sita mencapai Rp5.540.550.040,49. Di tambah satu unit Toyota Fortuner, kalung emas, dua logam mulia. Dan barang bukti lainnya untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” pungkas Gede.
Atas perbuatannya, ED di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain dalam KUHP yang berlaku.














