Majalengka, ER3 News.com – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Sekaligus melindungi kesehatan serta masa depan generasi muda dari bahaya peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan berpotensi di salahgunakan. Kepolisian Resor Majalengka jajaran Polda Jawa Barat terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan. Salah satu langkah nyata yang berhasil di wujudkan adalah pengungkapan kasus peredaran gelap obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Ligung. Yang akhirnya berhasil di gagalkan dalam operasi khusus yang di laksanakan pada Rabu, 8 Juli 2026.
Operasi penindakan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Yang sering kali menjadi ancaman tersembunyi bagi masyarakat luas, terutama jika jatuh ke tangan kalangan pelajar dan generasi muda. Penanganan kasus ini di laksanakan oleh Unit I pada jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Yang di pimpin oleh Kepala Unit Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H. Serta di komandoi secara langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, S.H. Berkat kerja sama dan ketelitian tim, operasi berjalan dengan sukses dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti yang cukup banyak.
Tersangka yang berhasil di amankan berinisial AS, seorang pria berusia 32 tahun yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. Yang beralamat asal di wilayah Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Pengungkapan kasus ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari penyelidikan yang di lakukan secara intensif dan berhati-hati dalam kurun waktu tertentu.
Telah Mengamati Pergerakan Tersangka.
Berdasarkan keterangan yang di peroleh, peristiwa penangkapan bermula pada Selasa pagi, 7 Juli 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Tim penyidik yang telah mengamati pergerakan tersangka melakukan penyekatan dan penghentian di pinggir jalan utama Desa Buntu, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Saat di lakukan pemeriksaan awal terhadap tubuh dan pakaian yang di kenakan. Serta tas selempang berwarna hitam yang di bawa tersangka. Akhirnya petugas langsung menemukan sejumlah barang yang di duga merupakan barang bukti tindak pidana.
Dari dalam tas tersebut, petugas menyita 80 butir pil jenis Tramadol, 80 butir pil Trihexyphenidyl. Dua buah bekas bungkus rokok merek Neslite yang di duga di gunakan sebagai tempat penyimpanan obat. Satu unit telepon genggam merek Samsung tipe A13 yang di duga berisi bukti komunikasi transaksi. Serta uang tunai sebesar Rp330.000 yang di duga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Mengingat jumlah barang bukti yang di temukan cukup signifikan dan di duga masih ada persediaan lain yang di sembunyikan, petugas segera melakukan pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal dari tersangka, tim bergerak menuju kamar kos yang menjadi tempat tinggal sementara tersangka di lingkungan Dusun Gemah Ripah, Desa Buntu, Kecamatan Ligung. Di lokasi ini, petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hasilnya, petugas menemukan persediaan obat dalam jumlah yang jauh lebih besar di bandingkan temuan awal. Obat-obatan tersebut di sembunyikan secara rapi di dalam sebuah bekas dus sepatu berwarna hijau yang di letakkan di sudut ruangan. Dari tempat persembunyian itu, berhasil di sita sebanyak 1.176 butir pil Tramadol dan 590 butir pil Trihexyphenidyl. Serta dua buah bekas bungkus rokok Neslite lainnya yang di duga di gunakan untuk memudahkan penyebaran obat ke pembeli.
Menimbulkan Efek Kecanduan.
Perlu di ketahui bahwa kedua jenis obat tersebut sebenarnya merupakan sediaan farmasi. Yang hanya boleh di gunakan untuk keperluan pengobatan medis tertentu. Dan harus dengan resep serta pengawasan tenaga kesehatan. Namun, tanpa pengawasan yang tepat, obat-obatan ini memiliki risiko tinggi untuk di salahgunakan. Yang dapat menimbulkan efek kecanduan, kerusakan fungsi organ tubuh, gangguan kesehatan mental, hingga dapat berakibat fatal bagi nyawa penggunanya. Peredaran tanpa izin atas obat-obatan ini juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Saat ini, tersangka AS telah di amankan ke kantor Polres Majalengka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Guna mengungkap jaringan yang lebih luas, tujuan peredaran, serta siapa saja pihak yang menjadi sasaran penjualan obat-obatan tersebut. Seluruh barang bukti yang telah di sita juga di amankan untuk keperluan penyelidikan dan pelengkapan berkas perkara yang akan di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua dan pendidik. Untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan yang tidak jelas asal-usulnya. Masyarakat di minta untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal. Yang gunanya mencegah dampak buruk yang lebih luas, terutama bagi generasi muda yang menjadi sasaran utama dari peredaran zat berbahaya ini.













