UMKM Bersertifikat Halal Berpeluang Tembus Pasar Ekspor

oleh
banner 468x60

Jakarta, ER3 News.com – Sertifikasi halal menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen. Sertifikat halal juga membuka peluang bagi produk UMKM untuk memperluas pasar hingga menembus pasar ekspor.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar. Ia mengatakan, penguatan ekosistem halal membutuhkan dukungan seluruh jajaran Kementerian Agama. mulai dari kantor wilayah, kantor kementerian agama kabupaten/kota, Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, hingga penyuluh agama.

banner 336x280

“Kementerian Agama tetap memiliki peran penting dan strategis dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Kementerian Agama di daerah adalah unit organisasi yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Para penghulu dan penyuluh merupakan ujung tombak dalam mengedukasi serta menyosialisasikan program halal secara nasional,” ujar Fuad di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Fuad, sertifikasi halal kini tidak hanya di maknai sebagai pemenuhan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan nilai tambah produk dan memperluas akses pasar, terutama bagi UMKM.

Penguatan Ekosistem Halal Perlu Terus di Dorong.

Fuad menjelaskan, produk halal Indonesia memiliki peluang besar memasuki pasar internasional, baik di negara berpenduduk muslim maupun negara lain yang membutuhkan jaminan kehalalan produk. Karena itu, penguatan ekosistem halal perlu terus di dorong agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar produk halal terbesar, tetapi juga menjadi produsen halal yang berdaya saing global.

“Jaminan produk halal tidak hanya berkaitan dengan usaha dalam negeri, tetapi juga pemasaran produk Indonesia ke luar negeri. Halal berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan UMKM, hingga diplomasi dagang dan diplomasi budaya Indonesia,” katanya.

Fuad menegaskan, peluang tersebut harus di dukung sistem jaminan halal yang kredibel agar kepercayaan konsumen terhadap produk Indonesia terus meningkat. Ia mengingatkan, pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal beserta nomor registrasi pada produknya. Apabila terjadi perubahan bahan atau proses produksi, sertifikasi harus di ajukan kembali agar status kehalalan produk tetap terjamin.

“Ini merupakan bentuk perlindungan kepada konsumen sekaligus membangun budaya halal compliance bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha besar hingga usaha mikro,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Fuad, menyediakan dua skema layanan sertifikasi, yaitu sertifikasi halal reguler dan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Melalui skema tersebut, pemerintah berharap semakin banyak UMKM memiliki sertifikat halal sehingga mampu meningkatkan daya saing produknya.

Sudah Menerbitkan Sekitar 4 juta Sertifikat Halal.

Hingga akhir Juni 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan sekitar 4 juta sertifikat halal yang mencakup belasan ribu jenis usaha dan jutaan produk. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem halal nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global.

Fuad juga mengajak pelaku usaha memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal yang telah di sediakan pemerintah. Agar siap menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal. Sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ia menambahkan, sosialisasi penerapan wajib halal yang di canangkan pada 8 Juni 2026 akan terus di lakukan secara berkelanjutan melalui jaringan Kementerian Agama hingga tingkat kecamatan.

“KUA adalah ujung tombak Kementerian Agama yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, para penyuluh dan penghulu di harapkan menjadi pembentuk opini publik. Yang berperan aktif dalam membangun kesadaran halal di masyarakat. Baik menyangkut bahan produk maupun cara atau sumber rezeki untuk memperolehnya. Ini penting sekali,” tutur Fuad.

Menurutnya, Indonesia saat ini berada di peringkat tiga besar pasar halal dunia. Potensi tersebut harus di manfaatkan untuk memperkuat industri halal nasional. Agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar terbesar produk halal, tetapi juga menjadi produsen halal yang di perhitungkan di tingkat global.

“Halal Indonesia untuk dunia adalah tujuan yang ingin di capai. Negara kita memiliki potensi besar menjadi produsen halal global. Karena itu, penguatan industri halal, termasuk melalui UMKM, harus terus kita dorong sebagai bagian dari pembangunan ekonomi syariah nasional,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *