Jakarta, ER3 News.com – Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama rombongannya di terima pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Rombongan bahkan di izinkan masuk ke ruang rapat paripurna.
Botok berharap kedatangannya dapat menjadi jembatan agar aspirasi dan tuntutan masyarakat Pati di dengar serta di tindaklanjuti DPR. “Semoga aspirasi rakyat Indonesia ini di realisasikan,” ujarnya.
Sementara itu, DPR menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Yang di pimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Rapat tersebut membahas tujuh agenda, termasuk RUU Perampasan Aset, APBN 2027, revisi UU Kehutanan, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan rampung pada tahun ini. Dengan target pengesahan menjadi Undang-Undang pada 15 Desember 2026.

“Tadi sudah di sampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat di setujui?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat paripurna. Dan di jawab setuju oleh peserta rapat paripurna.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono alias Botok merasa lega jika RUU Perampasan Aset akan di ketok di dalam rapat paripurna pada 15 Desember mendatang.
Hal itu, dia sampaikan usai melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Alhamdullilah, hasil dari audiensi dengan Pimpinan DPR RI sudah menyatakan. Bahwa Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Koruptor di sahkan maksimal 15 Desember,” kata Botok.
Namun, Botok mendesak jika Pimpinan DPR RI ingkar janji. Maka dia menuntut agar mereka mundur dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR RI.
“Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak di sahkan. Maka pimpinan DPR beserta jajarannya siap mengundurkan diri dari pimpinan atau anggota DPR,” ujarnya.














