Kota Bandung, ER3 News.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung menertibkan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di ruang milik jalan (rumija) kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (10/8/2026).

Penertiban di lakukan mulai dari perempatan Cicadas hingga kawasan Puskesmas Kiaracondong. Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan, langkah tersebut merupakan penugasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan dan trotoar sesuai peruntukannya.
“Rumija, ruang milik jalan harus di kembalikan ke fungsinya. Jalan untuk transportasi, kemudian trotoar untuk pejalan kaki,” ujar Herman usai menggelar Apel Gabungan Pembongkaran Bangli di Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (10/8/2026).
Herman menegaskan, penertiban di lakukan dengan pendekatan yang tegas namun tetap humanis. Hal tersebut di lakukan karena aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar selama ini menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat.
“Tentu ada dampak, salah satunya bagaimana nasib saudara-saudara kita yang berjualan, yang selama ini berjualannya di bahu jalan, berjualannya di trotoar. Hari ini kita tertibkan,” katanya.
Telah Menyiapkan Solusi Bagi Para Pedagang Terdampak.
Menurut Herman, Pemkot Bandung dengan dukungan Pemprov Jabar telah menyiapkan solusi bagi para pedagang terdampak. Salah satunya melalui penyediaan tempat berjualan di kawasan Pasar Bandung Trade Mall (BTM).
Di lokasi tersebut tersedia sekitar 800 kios yang dapat di manfaatkan untuk menampung pedagang yang di tertibkan. Sementara berdasarkan pendataan, jumlah pedagang yang akan di tertibkan di kawasan Kiaracondong sekitar 150 orang.

“Di Pasar BTM ada 800 ruang untuk 800 para pedagang. Yang kita tertibkan 100-an lebih. Jadi, bukan tanpa solusi, kami siapkan solusinya,” ujar Herman.
Herman mengatakan, lokasi kios di Pasar BTM memang berada di bagian belakang kawasan pasar. Karena itu, pemerintah akan berupaya meningkatkan daya tarik lokasi tersebut agar para pedagang tetap memiliki peluang usaha dan mudah di jangkau masyarakat.
“Kita sedang ikhtiar dulu, bebenah dulu kios-kiosnya. Walaupun di belakang harus ada daya tarik, sehingga masyarakat, pengunjung bisa datang ke belakang,” katanya.
Penertiban Juga Telah Melalui Tahapan Sesuai Prosedur.
Untuk mendorong proses perpindahan pedagang, Herman menyebut penggunaan kios tersebut akan di berikan secara gratis terlebih dahulu selama tiga bulan. Masa tersebut dapat di sesuaikan melalui pembicaraan dengan Pemerintah Kota Bandung, dengan tujuan memberikan kesempatan kepada pedagang untuk kembali mengembangkan usahanya.
“Yang penting pindah dulu, kemudian berdaya. Kalau usahanya bagus, baru berpikir sewa dan lain sebagainya,” katanya.
Herman juga meminta agar proses penataan di lakukan dengan semangat menciptakan kenyamanan bersama, baik bagi pedagang, pengguna jalan maupun masyarakat.
“Kita nyaman, warga yang lain juga nyaman. Bahkan kita mundur satu langkah, Insyaa Allah,” ujar Herman.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, proses edukasi kepada para pedagang telah di lakukan beberapa hari sebelumnya. Penertiban juga telah melalui tahapan sesuai prosedur, termasuk pemberian surat peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.
“Memang semua ini sudah sesuai prosedur, sudah memberi ruang, SP 1, SP 2, dan kemarin 3. Jadi pada prinsipnya kiri-kanan sudah teredukasi,” kata Bambang.
Bambang mengapresiasi dukungan Perumda Pasar yang telah menyiapkan ruang dagang sebagai salah satu solusi bagi pedagang terdampak penertiban.
Ia menambahkan, Pemkot Bandung juga telah melakukan pendekatan terhadap aktivitas pasar tumpah di kawasan Kiaracondong. Para pedagang pasar tumpah nantinya di minta mundur dari badan jalan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Mudah-mudahan ke depan, kita juga sudah melakukan pendekatan terhadap pasar tumpah yang di Kiaracondong. Mereka juga nanti di minta mundur sedikit agar tidak mengganggu kemacetan,” ujarnya.















