Jakarta, ER3 News.com Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021-2023 pada hari Senin (10/8/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangannya menyampaikan bahwa Keempat tersangka telah di lakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Yang terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik sebenarnya memanggil kelima tersangka dalam perkara tersebut. Namun tersangka atas nama Yuddy Renaldi selaku Dirut Bank Bjb tidak hadir karena sakit.
“Saudara YR sementara meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit. Dan akan segera kita lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa,” ucap Taufik.
Menelan Biaya Rp. 409 Miliar Kerjasama Dengan 6 Agensi.
Perkara di mulai pada 2021 hingga 2023. Kala itu bank BJB belanja untuk produk yang dikelola Divisi Corsec berupa iklan.
Program itu menelan biaya Rp 409 miliar untuk iklan di media, dengan kerja sama terhadap 6 agensi. Namun yang di bayarkan tidak sebesar angka tersebut.

Penunjukan agensi itu juga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR), bersama Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH) menyiapkan pengadaan agency untuk sarana kickback.
Kemudian, WH mengadakan pengadaan jasa agensi yang melanggar ketentuan, yaitu dengan menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan fee agensi, untuk menghindari lelang. Selain itu, panitia pengadaan di perintah agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP.
Selain itu, di buat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding. Dalam kasus ini, para tersangka di sangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah:
1. Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB;
2. Widi Hartono (WH) selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024);
3. Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama
4. Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama
5. Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
Perbuatan kelimanya di duga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga uang tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.















