Kota Bandung, ER3 News.com – Pemerintah Kota Bandung melalui Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Rabu, 5 Agustus 2026.
Penyegelan di lakukan sebagai tindak lanjut atas hasil penyidikan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin yang terjadi di lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, videotron di segel setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dan menunjukkan adanya keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron. Yang hingga kini belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
“Hari ini kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata. Ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Bambang.
Pelaku Penebangan Mengakui Perbuatannya.
Bambang menjelaskan, penebangan pohon tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pohon yang di tebang tanpa izin di kenakan kewajiban penggantian 10 pohon serta denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon.

Dengan demikian, pelanggaran terhadap 10 pohon di kenai kewajiban menanam 100 pohon pengganti dan denda administratif sebesar Rp100 juta.
Menurut Bambang, kewajiban penggantian pohon dan pembayaran denda telah di penuhi oleh pihak yang bertanggung jawab.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku penebangan mengakui tindakan tersebut di lakukan karena keberadaan pepohonan di anggap menghalangi visibilitas videotron.
Namun, ia menegaskan bahwa pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh aparat yang berwenang.
“Pengakuan dalam berita acara menyebutkan penebangan di lakukan oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman. Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” katanya.
Bambang menambahkan, penyegelan hanya di lakukan terhadap videotron karena belum memiliki izin.

Sementara itu, operasional lapangan padel maupun bangunan usaha tetap di perbolehkan berjalan karena seluruh perizinannya telah di nyatakan lengkap oleh instansi teknis.
“Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon,” jelasnya.
Penyegelan di lakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta melibatkan Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup.
DPKP telah menyiapkan rencana lokasi penanaman pohon pengganti, sedangkan penataan trotoar akan di koordinasikan dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) agar fungsi ruang publik dapat di pulihkan.
Satpol PP menegaskan penyegelan videotron akan tetap berlaku hingga terdapat kepastian mengenai pemenuhan seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.















