Kota Medan, ER3 News.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang disc jockey atau DJ wanita yang cukup ternama di Kota Medan. Wanita muda itu di tangkap karena kedapatan menjual vape narkoba atau yang lebih di kenal dengan sebutan “pod getar”.

Pelaku berinisial A-A-F-L alias Miss “D” di amankan di sebuah rumah kos kawasan Medan Helvetia. Wanita muda yang berprofesi sebagai DJ ini di tangkap lantaran hendak menjual narkotika jenis vape.
Saat di tangkap, polisi menyita 1 vape narkoba bermerek Batman dari tangan pelaku. Vape tersebut rencananya akan di jual seharga Rp2.100.000.
“Pelaku kita amankan di rumah kos saat hendak melakukan transaksi. dari tangannya kita sita 1 buah vape narkoba merk batman yang akan di jual seharga 2,1 juta rupiah,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Akbp Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (27/8/2026).
Rafli menyebut pelaku mengaku baru pertama kali menjual narkoba. Namun sebagai pengguna, pelaku mengaku sudah kecanduan menggunakan vape narkoba selama tujuh bulan terakhir.

Dalam proses peredarannya, pelaku biasanya menjual narkoba berdasarkan pesanan yang di terimanya melalui media sosial.
Pelaku kemudian mengarahkan pembeli untuk datang ke suatu tempat untuk menjemput narkoba dengan catatan pembeli harus lebih dulu melakukan pembayaran melalui mekanisme transfer.
Menurut Rafli, pelaku membeli vape narkoba tersebut dari seseorang berinisial “A-L” seharga Rp1.850.000. Dengan begitu, pelaku mendapat keuntungan Rp250.000 untuk setiap pod getar yang berhasil di jual.
Polisi kini masih mengejar “A-L” untuk membongkar jaringan pelaku yang lain. Kuat dugaan jaringan tersebut merupakan sindikat narkoba yang kerap menyasar penggemar dunia hiburan malam sebagai target peredaran.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam penjara selama lebih dari lima tahun karena di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.














