Wali Kota Bandung Tegaskan Sanksi Tak Main-Main

oleh
banner 468x60

Kota Bandung, ER3 News.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penegakan aturan terhadap pelanggaran pemotongan pohon di ruang publik terus di lakukan. Kasus pemotongan pohon di Jalan Riau menjadi salah satu perhatian Pemkot Bandung.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, pohon yang sebelumnya di potong di kawasan Jalan R.E. Martadinata (Jalan Riau) telah di lakukan penanaman kembali sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.

banner 336x280

“Pohon sudah di tanam kembali di Jalan Riau. Tempat-tempat lain akan kita lakukan juga penegakan kedisiplinan dan penegakan peraturan,” kata Farhan, Rabu 2 September 2026.

Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan pohon di Jalan Riau telah di kenai sanksi dan memenuhi kewajiban yang di tetapkan.

“Kalau dari kita tidak boleh menyebut tersangka karena di Perda itu tidak ada tersangka, tapi sanksinya sudah di berikan,” ujarnya.

Farhan menyebut, pihak yang mengaku melakukan pemotongan dan mengoordinasikan tindakan tersebut merupakan kontraktor videotron yang berada di lokasi.

Farhan mengatakan, pemotongan pohon tersebut berkaitan dengan kepentingan bisnis videotron. Oleh karena itu, Pemkot Bandung juga memberikan tindakan terhadap sarana videotron yang berada di lokasi.

“Karena pemotongan pohon itu ada kaitannya dengan bisnis videotron tersebut, maka videotronnya yang kami segel,” ungkapnya.

Farhan memastikan sanksi yang di berikan kepada pelaku telah di penuhi. Sanksi tersebut mencakup pembayaran denda dan kewajiban penggantian pohon.

Ia menjelaskan, kewajiban penggantian 100 pohon kemudian di konversi dalam bentuk 10 bibit pohon mahoni dengan ukuran besar. Bibit tersebut memiliki tinggi sekitar lima meter dengan diameter sekitar 30–40 sentimeter.

“Sebanyak 100 pohon itu kita konversi menjadi 10 bibit pohon mahoni, tinggi lima meteran dan diameter 30 sampai 40 sentimeter,” jelasnya.

Sementara itu, denda sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang menjadi kewajiban sesuai ketentuan di arahkan masuk ke kas daerah.

“Kalau Rp10 juta per pohon masuk ke kas daerah, harus masuk kas daerah,” tuturnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *