Pekanbaru, ER3 News.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Seorang perempuan berinisial PA (27) di amankan bersama 1.226 butir pil ekstasi berbagai logo.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi pil ekstasi. Yang di lakukan PA di sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Informasi tersebut kemudian di tindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Setelah melaporkan hasil penyelidikan kepada Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, petugas Unit 2 yang di pimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana bergerak menuju lokasi.

Ternyata Tersangka Menyimpan Narkotika di Rumahnya.
Setibanya di hotel, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kamar yang di tempati PA. Pemeriksaan tersebut di saksikan supervisor hotel.
Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar tersebut.
Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap PA. Dari hasil pemeriksaan, PA mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di kawasan Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Dalam pemeriksaan yang di saksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sebuah tas berwarna biru yang di simpan di dalam lemari pakaian.

Saat tas tersebut di periksa, polisi menemukan ribuan pil yang di duga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Total terdapat 1.226 butir pil ekstasi yang di amankan. Barang bukti tersebut terdiri dari 896 butir ekstasi berlogo Heineken warna kuning dan 330 butir ekstasi berlogo Superman warna pink.

Selain ekstasi, polisi turut menyita satu unit timbangan digital warna silver, satu unit handphone Vivo warna biru, satu tas warna biru serta puluhan plastik klip bening.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Setelah di lakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka,” imbuh Noki.
Atas perkara tersebut, PA di sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
















