Polrestabes Bandung Tetapkan Delapan Tersangka Pengeroyokan Pasar Induk Caringin

oleh

Kota Bandung, ER3 News.com – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang sekaligus melukai satu orang lainnya di kawasan Pasar Induk Caringin, Kelurahan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Seluruh pelaku kini telah di tahan di tahanan kepolisian Polrestabes Bandung guna menjalani proses hukum yang berlaku. Pengumuman ini di sampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Anton, saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Bandung pada Rabu (28/10/2026).

“Dari kejadian tersebut, sudah di tetapkan delapan tersangka,” tegas AKBP Anton di hadapan awak media. Ia menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan yang memakan korban jiwa ini terjadi pada Sabtu sore, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Para pelaku di ketahui sempat melarikan diri segera setelah melakukan perbuatan tersebut. Namun berkat kecepatan dan ketelitian tim penyidik yang telah mengantongi identitas para pelaku. Pengejaran di lakukan secara intensif dan keseluruhan delapan orang tersebut berhasil di amankan dalam waktu kurang dari 2 kali 24 jam sejak peristiwa berlangsung.

Dalam peristiwa memilukan ini, dua orang korban kehilangan nyawanya, masing-masing berinisial FR dan T. Sementara satu orang lainnya berinisial AS mengalami luka berat berupa putusnya jari serta cedera lainnya. Kedelapan tersangka memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda sesuai dengan tindakan yang di lakukannya. Sehingga pasal yang di kenakan pun di sesuaikan dengan perbuatan masing-masing.

Tersangka S di ketahui bertindak melakukan penusukan secara langsung dan sendirian kepada korban FR yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, tersangka S di jerat berdasarkan Pasal 468 dan atau 469 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penganiayaan Secara Bersama-Sama.

Selanjutnya, tersangka R, AT, DD, CU, I, dan D melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Yaitu dengan cara membacok serta memukul korban T hingga mengalami luka yang sangat serius dan di nyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kelima tersangka ini di jerat Pasal 262 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Y melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban AS yang mengakibatkan jari korban putus serta luka berat lainnya. Terhadap tersangka Y di kenakan Pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun.

“Dari delapan tersangka, satu melakukan penusukan sendiri kepada korban FR hingga meninggal dunia. Kemudian tujuh yang melakukan penganiayaan dengan membacok dan memukul korban T. Satu lagi tersangka melakukan penganiayaan kepada korban berinisial AS menyebabkan luka berat berupa jarinya putus,” jelas AKBP Anton merinci peran masing-masing pelaku.

Terkait dengan pemicu terjadinya perselisihan yang berujung pada kekerasan ini. AKBP Anton menyampaikan bahwa motif utamanya berkaitan dengan adanya permasalahan atau ketegangan yang sudah terjadi sebelumnya di antara dua kelompok warga yang beraktivitas di lingkungan Pasar Induk Caringin.

“Ada permasalahan sebelumnya di antara dua kelompok tersebut yang mengakibatkan mereka ada perselisihan. Sehingga kelompok pelaku melakukan penyerangan kepada kelompok korban,” ungkapnya. Secara tegas ia juga menegaskan bahwa konflik ini sama sekali tidak di picu oleh perebutan lahan di area pasar. Melainkan murni akibat perselisihan yang telah berlangsung sebelumnya di antara kedua belah pihak.

Perbuatan Para Tersangka Merupakan Tindak Pidana Kekerasan dan Penganiayaan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriadi, turut menegaskan bahwa perbuatan para tersangka merupakan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama. Dan telah menimbulkan kerugian yang sangat besar, yaitu hilangnya nyawa dua orang serta penderitaan bagi korban lainnya. Penanganan kasus ini di tarik dari wilayah hukum Polsek Babakan Ciparay ke tingkat Polrestabes Bandung. Mengingat peristiwa ini tergolong kejahatan berat yang mengakibatkan kematian. Sehingga penanganannya di lakukan secara langsung oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung bersama jajaran Polsek Babakan Ciparay.

Sejak peristiwa terjadi, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang hadir. Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedelapan pelaku. Berdasarkan keterangan para saksi serta bukti-bukti yang terkumpul. Maka di simpulkan bahwa kedelapan orang tersebut terlibat dalam peristiwa tersebut dengan peran masing-masing.

Saat ini, Polrestabes Bandung sedang menyelesaikan berkas perkara agar dapat segera di lanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan. “Mohon doanya, Polrestabes Bandung segera merampungkan berkas perkara ini untuk di lanjutkan ke persidangan,” pungkas Kombes Pol Dedi Supriadi.

Polrestabes Bandung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai hukum. Serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa dan menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur yang damai dan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *