Polres Sumedang Sampaikan Utang Rp25 Juta Bunga 20% Jadi Motif Utama

oleh

Sumedang, ER3 News.com – Misteri hilangnya seorang sopir taksi online di Kabupaten Sumedang akhirnya terkuat setelah jasadnya di temukan terkubur di kawasan perkebunan teh Cisoka, Kecamatan Cimalaka. Polres Sumedang mengungkapkan bahwa persoalan utang sebesar Rp25 juta dengan bunga mencapai 20 persen setiap termin pembayaran. Masalah ini yang menjadi motif sementara yang melatarbelakangi peristiwa tragis ini. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya motif lain yang ikut berperan dalam perencanaan kejahatan yang merenggut nyawa Yogi Saparudin (34) tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, Ajun Komisaris Polisi Usep Sudirman, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya di Sumedang pada hari Senin. Ia menegaskan bahwa tim penyidik saat ini terus melakukan pendalaman menyeluruh terhadap keterangan yang di peroleh, guna memastikan apakah persoalan utang tersebut merupakan satu-satunya alasan, atau masih ada latar belakang lain yang mendorong tindakan keji ini.

“Motif sementara adalah utang. Nanti berkembang ke motif-motif lain. Kita masih melakukan pendalaman-pendalaman, barangkali masih ada kemungkinan pembunuhan ini di latarbelakangi oleh motif lain,” ungkap AKP Usep Sudirman.

Peristiwa Terjadi Keterlibatan Persoalaan Keuangan.

Berdasarkan keterangan sementara yang di peroleh, peristiwa ini bermula dari keterlibatan korban dengan salah seorang tersangka dalam persoalan keuangan. Korban di ketahui memiliki utang sebesar Rp25 juta, dengan beban bunga sebesar 20 persen pada setiap kali pembayaran. Sebelum kejadian berujung maut, keduanya sempat terlibat keributan terkait upaya penagihan utang tersebut. Setelah pertemuan yang memanas itu berakhir dan keduanya berpisah, dugaan perencanaan mulai di susun.

Tidak lama kemudian, tersangka kembali memesan jasa korban melalui aplikasi transportasi daring, seolah-olah membutuhkan layanan antar-jemput. Tersangka kemudian mengajak korban menuju kawasan Cimalaka dengan alasan ada urusan pekerjaan yang perlu di antar. Tanpa di curigai, korban menyetujui pesanan tersebut, tidak menyadari bahwa ia sedang di arahkan menuju jebakan maut. Dalam perjalanan itu, tersangka ternyata telah membawa seorang rekannya yang berinisial MIN yang di ketahui masih berusia 17 tahun. Selanjutnya untuk bersama-sama melancarkan aksi pembunuhan setelah korban tiba di lokasi yang telah di tentukan.

Sesampainya di tempat yang sepi, rencana jahat itu di eksekusi. Korban di duga kuat di ikat menggunakan tali tambang, lalu di jerat bagian lehernya dengan kawat seling. Saat korban berusaha melakukan perlawanan demi menyelamatkan diri, salah satu tersangka memukul wajahnya. Sementara rekannya menarik kawat dengan kuat hingga korban tidak lagi berdaya dan bernapas terakhir.

AKP Usep Sudirman menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang. Bukan sekadar luapan emosi sesaat akibat keributan penagihan utang sebelumnya.

“Jadi, bukan menagih lalu ribut terus di bunuh, tapi ini sudah ada perencanaan. Kalau awal memang nagih, ribut dulu, lalu berpisah. Yang kedua kali ini sudah di rencanakan,” tegasnya.

Keluarga Kehilangan Kontak.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka membawa jenazah korban menggunakan mobil milik korban sendiri. Yang tujuannya untuk mencari lokasi penguburan yang di anggap tersembunyi. Mereka tiba di area perkebunan teh Cisoka, lalu menggali tanah sedalam kurang lebih satu meter menggunakan cangkul yang telah di siapkan. Jasad korban kemudian di kubur secara kasar di lubang tersebut sebelum mereka meninggalkan lokasi. Dan juga melarikan diri dengan menggunakan kendaraan milik korban.

Kehilangan kontak dengan korban pada Kamis, 8 Oktober 2026, membuat keluarga gelisah dan segera melaporkannya sebagai orang hilang. Kabar duka pun tiba ketika jenazah Yogi di temukan terkubur di lokasi tersebut. Jenazah kemudian di evakuasi dan di bawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan otopsi. Tujuannya guna memastikan penyebab kematian secara medis. Hasil sementara menunjukkan adanya luka lecet bertekanan di bagian leher. Serta luka memar di kepala, bahu, hingga pinggang korban bukti nyata kekerasan yang di alami korban sebelum meninggal.

Atas perbuatannya, para tersangka kini di jerat dengan rangkaian pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 479 ayat (4) dan/atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c. Penyidikan masih berjalan hingga saat ini untuk memastikan peran masing-masing pelaku, memperjelas seluruh motif di balik perencanaan ini, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain agar tidak ada kebenaran yang tertinggal.

Keluarga korban berharap peristiwa ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan, sementara masyarakat di imbau agar senantiasa berhati-hati dalam berurusan, terutama yang menyangkut masalah utang-piutang yang berisiko tinggi, serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila merasa terancam. Keadilan bagi Yogi Saparudin kini berada di tangan hukum, yang akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *