Jakarta, ER3 News.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama sejumlah bupati dan wali kota di Jabar melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama.Yaitu Kesepakatan tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (PSEL). Pembangunan PSEL akan di lakukan di dua lokasi di Jabar, yakni TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat dan Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor.
PSEL di TPA Sarimukti akan di manfaatkan oleh masyarakat Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung. Serta Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Purwakarta. Sementara, untuk PSEL Kayumanis Bogor akan mengolah sampah dari masyarakat Kota Bogor dan Kota Depok.
KDM, sapaan Dedi Mulyadi mengatakan, kesepakatan ini merupakan arahan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menyelesaikan permasalahan akut yang cukup lama.
“Atas arahan Pak Presiden kita bisa menyelesaikan sebuah problem akut. Yang sudah terjadi berpuluh-puluh tahun dengan menghabiskan anggaran yang sangat banyak,” ucap KDM. Saat berada di Menara Selatan, Plaza Kuningan, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C11-14, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Studi Banding Hingga ke Beberapa Negara.
Bahkan, untuk menyelesaikan masalah ini pernah di lakukan studi banding hingga ke beberapa negara, seperti Jepang, Cina dan Jerman.
“Itu usulan lampiran yang saya buat sendiri ketika rapat. Saya memandang bahwa Sarimukti adalah tempat yang ideal untuk mengelola sampah menjadi energi listrik. Dan kita semuanya hari ini sudah bersepakat nanti akan di kelola oleh Danantara dan kedepannya tugas kita itu di kabupaten kota,” jelas KDM.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu cara mendisiminasikan keputusan para pimpinan di pusat maupun di provinsi.
Hanif juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seluruh kabupaten/ kota. Atas respon yang sangat cepat dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan PSEL.
“Bapak Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025, tentang pengolahan sampah menjadi energi listrik. Telah menggariskan bahwa kota-kota atau aglomerasi kota-kota yang timbunan sampahnya melebihi seribu ton per hari. Akan di selesaikan melalui pendekatan teknologi waste to energy,” kata Hanif.
Hanif berharap, setelah penandatanganan ini, kepala daerah segera melengkapi berkas-berkas untuk kemudian memasuki tahap selanjutnya.
“Kesepakatan ini akan menjadi semangat semua bahwa penyelesaian sampah ini benar-benar mendapat perhatian serius dari Presiden,” pungkasnya.





