Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking

oleh

Jakarta, ER3 News.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin langsung sidang atas laporan pada kanal debottlenecking sebagai saluran pengaduan resmi milik Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang kini telah berganti nama menjadi Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE).

Sidang tersebut merupakan langkah nyata pemerintah untuk memberikan kepastian hukum. Dan menyelesaikan berbagai hambatan yang menghambat realisasi investasi strategis di Indonesia. Dalam arahannya, Menteri Keuangan menegaskan bahwa Satgas P3M-PPE kini memiliki mandat yang lebih kuat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.

“Ini menunjukkan pemerintah serius untuk memperbaiki iklim investasi. Seluruh kementerian terlibat secara intensif untuk memastikan program percepatan pembangunan berjalan tanpa hambatan teknis yang berlarut-larut,” ujar Menkeu di Aula Mezzanine, Kompleks Kementerian Keuangan Jakarta pada Kamis (7/5).

Sidang hari ini membahas dua kasus, yaitu terkait dengan izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Saguling yang di sampaikan oleh PT Indo Acwa Tenaga Saguling. Sementara sidang kedua membahas Perjanjian kerja sama Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan Pemerintah Kota Makassar yang disampaikan oleh PT Sarana Utama Synergy.

Melalui sidang ini, Kementerian Keuangan berharap sinergi antar kementerian dan lembaga dapat semakin solid dalam menghilangkan sumbatan investasi (debottlenecking). Sehingga target pertumbuhan ekonomi nasional dapat tercapai melalui realisasi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Hingga 5 Mei 2026, tercatat sebanyak 64 aduan telah berhasil di selesaikan melalui Kanal Debottlenecking. Baik melalui Sidang Aduan yang di pimpin Menteri Keuangan selaku Wakil Ketua Satgas maupun melalui rapat koordinasi tingkat Eselon I dan II.

Pencapaian ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan nyata dari keseriusan Pemerintah dalam memastikan setiap hambatan yang menghalangi investasi. Dan kegiatan usaha dapat di urai secara konkret, terstruktur, dan berkelanjutan. Demi terciptanya iklim usaha yang lebih sehat, pasti, dan kondusif bagi seluruh pelaku ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *