Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

oleh
banner 468x60

Jakarta, ER3 News.com – Sehubungan dengan dinamika informasi dan isu yang berkembang di media massa maupun media sosial. Terkait kegiatan penggeledahan yang di lakukan oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Maka Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan resmi guna mencegah spekulasi berkembang di masyarakat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa tindakan penggeledahan yang saat ini tengah berlangsung merupakan murni tindakan hukum yang di lakukan oleh tim penyidik kepolisian. Kegiatan tersebut berada dalam koridor penanganan perkara yang menjadi ranah dan kewenangan penuh instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

banner 336x280

“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini. Dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapuspenkum.

Saat ini, Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang di rampungkan oleh penyidik kepolisian. Hal ini mencakup laporan perkembangan mengenai objek penggeledahan, status barang bukti yang di sita, hingga pihak-pihak yang di kaitkan dalam proses hukum tersebut.

“Langkah ini di ambil sebagai wujud penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” imbuh Kapuspenkum.

Lebih lanjut, Kapuspenkum mengimbau kepada publik agar tidak terburu-buru membangun kesimpulan atau opini sepihak. Masyarakat di harapkan tidak mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

Kejaksaan Agung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kejaksaan Agung menyikapi bahwa setiap proses penegakan hukum di lakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” tutur Kapuspenkum.

Kejaksaan Agung tetap berkomitmen penuh untuk mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *