Korlantas Polri Perkuat Dengan Sistem Face Recognition

oleh
banner 468x60

Jakarta, ER3 News.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Salah satu kebijakan yang kini menjadi fokus adalah penerapan teknologi Face Recognition (FR). Yang mana terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil. Tujuannya untuk mengidentifikasi pelanggar yang menggunakan pelat nomor palsu maupun tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

banner 336x280

Kebijakan yang menjadi arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo tersebut di terapkan menyusul masih tingginya pelanggaran penggunaan TNKB. Berdasarkan data Korlantas Polri selama Semester I 2026. Sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor berhasil di rekam sistem ETLE. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB maupun menggunakan pelat nomor palsu. Dan sebanyak 77,24 persen di antaranya di lakukan oleh pengendara sepeda motor.

TNKB Merupakan Identitas Resmi Kendaraan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, penggunaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang di terbitkan Polri dan menjadi bagian penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.

“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen di lakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar Brigjen Pol I. Made Agus, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut umumnya di lakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.

“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” jelasnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat di ketahui. Meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor di tutup, atau bahkan tidak di pasang.

Penerapan Face Recognition tidak hanya memperkuat akurasi penegakan hukum lalu lintas. Tetapi juga mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya. Dan memastikan surat konfirmasi pelanggaran di kirim kepada pihak yang tepat. Serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.

“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya di teruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Brigjen Pol I Made Agus

Meningkatkan Patroli Jalan Raya (PJR).

Selain mengoptimalkan ETLE statis, mobile, dan portable. Korlantas Polri juga meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR.) Dan  juga Subdit Gakkum di titik-titik rawan pelanggaran TNKB. Penegakan hukum di lakukan secara humanis dengan mengedepankan sistem elektronik. Sementara tindakan represif menjadi langkah terakhir terhadap pelanggar yang tidak patuh.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban. Sebagaimana di atur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Yaitu tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat di kenai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan. Atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sementara penggunaan pelat nomor palsu dapat di kenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi. Agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tandas Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *