Jakarta, ER3 News.com – Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan Yuwanki sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengembangan perkara peredaran gelap narkotika di THM Planet Batam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan di ketahui berperan sebagai pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan dan mengendalikan peredaran berbagai jenis narkotika di lingkungan tempat hiburan malam tersebut bersama tersangka Basri.

Dalam menjalankan aktivitasnya, Yuwanki di duga memilikiperan penting dalam jaringan peredaran narkotika yang menyasar pengunjung dan lingkungan THM Planet Batam. Peran tersebut menjadi bagian yang terus di dalami penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan, sumber narkotika, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran peredarannya.
Melarikan Diri ke Singapura.
Saat ini Yuwanki di ketahui telah melarikan diri ke Singapura untuk menghindari proses hukum. Meskipun yang bersangkutan berada di luar wilayah Indonesia. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memastikan proses pengejaran. Dan upaya penangkapan akan terus di lakukan. Dalam upaya tersebut, Polri akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Divhubinter Polri serta Interpol. Sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa keberadaan tersangka di luar negeri tidak menghentikan proses penegakan hukum. Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika secara tuntas. Serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.














