Medan, ER3 News.com – Polda Sumut telah menggelar sidang kode etik profesi terhadap dua personel, yakni AKP Fadlun Al Fitri dan Aipda Halomoan Gultom, di Bid Propam Polda Sumut, Kamis (20/8/2026).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, sidang telah selesai di gelar. Namun, hingga kini putusan belum di sampaikan kepada publik.
“Iya benar sidang sudah di gelar kemarin. Hasil putusan masih menunggu dari Bid Propam, dan akan segera di sampaikan,” ujar Ferry, Kamis (20/8/2026).

Sebelumnya, nama AKP Fadlun viral setelah muncul pengakuan di media sosial. Yang menyebut dirinya gagal naik pangkat dari AKP menjadi Kompol karena membongkar dugaan pungli di Polres Batu Bara.
Polda Sumut membantah adanya kriminalisasi. Menurut polisi, kenaikan pangkat Fadlun di tunda karena yang bersangkutan sedang di laporkan ke Bid Propam. Yaitu terkait dugaan intervensi terhadap perkara yang di tangani Aipda Halomoan Gultom.
Sementara Aipda Halomoan Gultom juga di laporkan kuasa hukum pemilik usaha di Batu Bara atas dugaan pemerasan. Kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
Nama AKP Fadlun juga sebelumnya tercatat pernah menjalani proses hukum internal. Polda Sumut menyebut ada tiga catatan personel. Yakni dugaan penelantaran keluarga pada 2015, penyalahgunaan narkotika dengan hasil tes urine positif pada 2016, serta sidang kode etik terkait dugaan pelecehan seksual pada 2023.
Dalam perkara 2023, Fadlun di jatuhi sejumlah sanksi, di antaranya permintaan maaf, pembinaan rohani dan mental, serta demosi atau penundaan kenaikan pangkat.













