Polres Labuhan Ungkap 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

oleh
banner 468x60

Labuhanbatu, ER3 News.com – Polres Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam press release, Senin (24/8/2026), Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap masalah kasus peredaran 30 kg sabu. Dan juga sejumlah 20.000 butir pil ekstasi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

banner 336x280

Petugas mengamankan MI (62), warga Kota Medan, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.

Selain narkotika, turut di amankan 1 unit mobil Mitsubishi Expander, 1 handphone Vivo, 2 tas ransel. Dan juga di amankan 1 dompet, uang tunai Rp2,7 juta, serta sejumlah plastik pembungkus.

Hasil interogasi awal, tersangka mengaku membawa narkotika dari Dumai menuju Medan. Atas suruhan pria berinisial M yang di sebut warga Aceh, dengan imbalan Rp4 juta per kilogram.

Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika. Dan akan terus memperkuat sinergi bersama TNI, pemerintah, tokoh agama, LSM, insan pers, serta seluruh masyarakat.

Keberhasilan ini juga mendapat apresiasi dari Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P. dan Ustadz Dr. H. Rendi Fitra Yana, Lc., M.H., yang mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi narkoba.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *