Aris Mukiyono di Dakwa Terima Rp4,09 Miliar Tidak Sampaikan Esepsi

oleh

Surabaya, ER3 News.com – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan dan air tanah di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim). Sedang menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026). Sidang di pimpin hakim ketua Cokia Ana Pontia Oppusunggu.

Adapun tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim. Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan dan air tanah di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim). Saat ini menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026). Sidang di pimpin hakim ketua Cokia Ana Pontia Oppusunggu.

Adapun tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, eks Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Dan juga Hermawan dan mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim, Ertika Dinawati.

Dalam dakwaan terhadap Aris, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan kepala dinas tersebut di duga menerima uang sekitar Rp4,09 miliar. Yang berkaitan dengan percepatan pengurusan perizinan pertambangan dan izin pengusahaan air tanah (IPAT). Yang di lakukan oleh eks Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan dan mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim, Ertika Dinawati.

Jaksa Iwan Nuzuardi memaparkan bahwa terdakwa Aris Mukiyono memanfaatkan posisinya untuk memeras. Serta memungut setoran tunai dari para pengusaha yang mengajukan perizinan.

Dana Hasil Pungli dan Mengalir ke Aris.

Modus yang di gunakan menyasar seluruh tahapan birokrasi, mulai dari disposisi berkas, tinjauan lapangan, pemberian persetujuan. Dan hingga pembubuhan tanda tangan dokumen akhir. Praktik pungli ini di tujukan untuk memangkas durasi penerbitan berbagai dokumen krusial.

“Beberapa di antaranya meliputi Rekomendasi Teknis, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi. Sebelum akhirnya di teruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim,” ujar jaksa dalam sidang.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu mengakumulasi dana yang di himpun dari hasil pungli dan mengalir ke Aris Mukiyono mencapai Rp 4.090.850.000.

Aliran dana tersebut di tampung melalui beberapa perantara, yaitu melalui Ony Setiawan Rp 1.501.850.000, melalui Dewi Kurniawati Rp 1.645.000.000. Juga melalui Ertika Dinawati Rp 445.000.000, dan Hermawan atau PT Sinergi Kanda sebesar Rp 400.000.000.

“Penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi. Dan tidak di laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar jaksa Iwan. Atas perbuatannya, jaksa menjerat Aris Mukiyono dan rekan-rekannya dengan pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 12B (gratifikasi) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP.

Menanggapi materi dakwaan dan banyaknya saksi yang di siapkan penuntut umum. Maka Majelis Hakim memutuskan untuk mempercepat tempo persidangan agar proses pembuktian berjalan efektif.

“Karena saksi yang akan di hadirkan banyak maka akan di gelar tiga kali dalam seminggu, Senin, Rabu, dan Jumat sidangnya,” kata Hakim Cokia saat menutup persidangan.

Seluruh proses peradilan ini di pastikan tetap memegang teguh prinsip asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *