Kendal, ER3 News.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan MRS, Wakil Bendahara KONI Kendal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah APBD 2026 senilai Rp798,8 juta. Dana tersebut seharusnya di gunakan untuk membayar uang saku atlet dan pelatih yang mengikuti program Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) sebagai persiapan menghadapi Porprov Jawa Tengah XVII Semarang Raya 2026.
Kepala Kejari Kendal, Salomina Meyke Saliama, menyampaikan bahwa penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. MRS juga telah di tahan di Rumah Tahanan Kendal.
Berdasarkan hasil penyidikan, pembayaran uang saku untuk periode Mei 2026 di sebut telah di lakukan. Sedangkan hak atlet dan pelatih pada Juni dan Juli di duga tidak di bayarkan. Karena anggarannya di alihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain trading saham. Jaksa menduga perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp798,8 juta.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan telah memeriksa 14 saksi serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti. Atas dugaan perbuatannya, MRS di sangkakan melanggar ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini masih dalam proses hukum.





