Kota Bandung, ER3 News.com – Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap tersangka A.F Nomor: PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-366/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4246/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 28 Oktober 2026.
Kronologis perbuatan para tersangka di sampaikan sebagai berikut:
Pada tahun 2021, Ketua DPRD (Tsk S) berinisiatif untuk menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Sehingga sekitar bulan September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk Tahun Anggaran 2022 di naikkan. Besaran tunjangan yang di tentukan yaitu Tunjangan Perumahan perbulan sebesar Rp30.000.000,00 bagi Ketua. Serta Rp28.500.000,00 bagi Wakil Ketua, dan Rp27.000.000,00 bagi Anggota DPRD. Sementara itu, Tunjangan Transportasi perbulan di tetapkan sebesar Rp25.000.000,00 bagi Ketua. Serta Rp20.000.000,00 bagi Wakil Ketua, dan Rp17.000.000,00 bagi Anggota DPRD. Penentuan besaran tersebut di lakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran. Dan sebelum di laksanakannya penilaian (appraisal) ulang. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di hitung berdasarkan besaran yang di tentukan oleh Ketua DPRD (Tsk S).

Selanjutnya, pada 30 November 2021, Plt. Sekretaris DPRD (Tsk I.H.) di perintahkan oleh Tsk S untuk melakukan penilaian terhadap besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi. Pada tahun 2023, di lakukan evaluasi terhadap besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Yaitu dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian. Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD (Tsk A.F.) di duga membuat surat yang di tandatangani oleh Tsk S selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. Yaitu dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah di naikkan sebesar 15% dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan. Kenaikan tersebut di duga di lakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang di lakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457,00
Bahwa perbuatan Tsk A.F, sebagaimana di atur dan di ancam Pidana :
Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada hari Rabu, 28 Oktober 2026, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD (Tsk A.F.) sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung kurang lebih 6 jam.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Tsk A.F di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Bandung selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2026 sampai dengan 16 November 2026. Penahanan tersebut di lakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.





