Kejagung Serah Terima 8 Tersangka Kasus Minyak Mentah ke Kejari Jakpus

oleh
oleh

Jakarta, ER3 News.com – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas delapan orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Rabu, 5 November 2025.

Penyerahan tersangka dan barang bukti di lakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan. Serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

Tersangka Yang Di Serahkan Ke JPU Kejari Jakpus.

Para Tersangka di duga telah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kedelapan tersangka perkara minyak mentah PT Pertamina yang di serahkan ke JPU Kejari Jakarta Pusat itu adalah:

1. Tersangka AS selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.

2. Tersangka DS selaku Pensiunan Pegawai BUMN (VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain).

3. Tersangka HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain periode 16 November 2018-Juni 2020.

4. Tersangka TN selaku Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (Mantan SVP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018.

5. Tersangka IP selaku Direktur PT Petro Energi Nusantara, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

6. Tersangka HBY selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

7. Tersangka MHN selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 s.d. Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) periode setelah November 2021.

8. Tersangka AN selaku Mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023-2025 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2025.

Pasal Dakwaan Para Tersangka

Para tersangka masing-masing di dakwakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan pembuktian perkara di maksud, delapan orang Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 5-24 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat (T-7) tanggal 5 November 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *