Polisi Tangkap IRT Produksi Sabun Cair Ilegal di Kota Bekasi

oleh
oleh

Kota Bekasi, ER3 News.com – Polres Metro Bekasi Kota menggerebek rumah produksi sabun cair ilegal di Kavling Carolus, Kampung Sawah, Jatimurni, Kamis (13/11/2025). Pelaku seorang ibu rumah tangga berinisial R.O.H. (46) memproduksi sabun tanpa standar keamanan dan mencantumkan merek terkenal seperti Rinso, Sayang, Mamalemon, dan Sunlight.

Dalam penggerebekan tersebut polisi mendapati sekitar 20 orang pekerja. Dan menyita mesin cutting stiker, komputer, mesin fotokopi, bahan baku kimia, drum Texapon, pewangi, pewarna, dan sabun siap edar dalam berbagai ukuran.

Pelaku mempelajari cara pembuatan sabun pada Agustus 2025 dan mulai menjualnya secara online. Selama tiga bulan, sabun ilegal tersebut berhasil mencatat lebih dari 20.000 transaksi dengan omzet mencapai Rp1,1 miliar.

Pelaku di jerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hingga 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati membeli produk rumah tangga secara online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *