Jakarta, ER3News.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita 10.560 liter Minyakita yang diduga tidak sesuai takaran dari sebuah gudang pengemasan di Depok, Jawa Barat. Minyak goreng bersubsidi itu dikemas oleh tersangka berinisial AWI dengan volume lebih sedikit dari standar yang tertera di label.
“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml. Jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers, Selasa (11/3).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kemasan yang seharusnya berisi 1.000 ml ternyata hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml minyak. Akibatnya, konsumen dirugikan karena mendapatkan volume minyak lebih sedikit dari seharusnya.
Dalam penggeledahan, polisi juga mengamankan 450 dus Minyakita kemasan pouch bag yang siap edar, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
“Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter,” kata Helfi.
Atas perbuatannya, AWI dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tersangka juga terancam pasal dalam KUHP terkait pemalsuan atau pelanggaran perdagangan.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan produk bersubsidi yang merugikan masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap produk yang tidak memenuhi standar dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa.