Jakarta, ER3 News.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mempersoalkan langkah istri dari terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, mengajukan keberatan atas aset yang di sita.
“Silakan saja, itu memang di atur juga di dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa di rugikan untuk mengajukan ke pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Dalam prosesnya, kata Anang, pengajuan bisa di lakukan maksimal dua bulan setelah putusan. Kemudian, pihak pemohon dan termohon akan di periksa pengadilan.
Anang menjelaskan Kejaksaan Agung siap untuk menjawab keberatan tersebut. Nantinya, akan di pertimbangkan dengan objektif atas penyitaan barang-barang tersebut.
Sebelumnya, Sandra Dewi meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk mengembalikan harta yang telah di rampas sebelumnya berkaitan dengan kasus yang menimpa suaminya.
“Pemohon meminta pengembalian aset yang yang di rampas negara,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra pada Selasa (21/10/2025).
Dalam perkara keberatan Nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra Dewi beralasan bahwa harta benda miliknya yang kemudian di sita oleh Kejagung adalah hasil dari endorsement sejumlah produk hingga hadiah.
Sandra Dewi juga mengungkapkan bahwa harta miliknya yang di sita oleh Kejagung tidak berkaitan dengan kasus suaminya. Dia beralasan bahwa telah menandatangani perjanjian pisah harta dengan suaminya sebelum menikah.





