Kota Tasikmalaya, ER3 News.com – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua dari tiga pelaku perampokan yang menggunakan modus jebakan melalui akun Facebook palsu. Korban, RR (24), di jebak untuk bertemu, lalu di sergap, dan bahkan sempat di borgol oleh para pelaku.
Dua pelaku yang di amankan adalah Emin (25) dan Arpan, warga Kecamatan Kawalu. Sementara satu pelaku lain, IW (23), telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch. Faruk Rozi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku merupakan anggota salah satu geng motor di wilayah Tasikmalaya.
“Dua pelaku sudah kami amankan di lokasi berbeda. Satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran,” ujar Kapolres, Rabu (5/11).
Kasus ini berawal pada Minggu (26/10), ketika korban RR di jebak menggunakan akun Facebook palsu yang mengatasnamakan seorang perempuan. Saat tiba di lokasi pertemuan, korban langsung di sergap. Pelaku Emin memiting korban dari belakang, sementara pelaku lain mengambil ponsel dan sepeda motor korban.
“Korban berhasil kabur dengan tangan masih terborgol dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelas Faruk.
Berkat laporan korban dan penyelidikan cepat, polisi berhasil membekuk Emin dan Arpan. Dan atas perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap interaksi di media sosial. Dan tidak mudah percaya pada ajakan bertemu dari akun yang belum dikenal.





