Polres Sukabumi Kota Ringkus Pria Paruh Baya Setubuhi Tiga Anak di Bawah Umur

oleh

Kota Sukabumi, ER3 News.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota bertindak cepat menangkap seorang pria berinisial R (50) yang di duga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. Tersangka kini telah di tahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan di lakukan pada Sabtu (13/12/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Reskrim AKP Sujana Awin Umar. Ia  mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut di duga terjadi pada Selasa (9/12/2025) di salah satu hotel di kawasan wisata Selabintana.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka R melancarkan aksinya dengan modus mengajak ketiga korban ke hotel tersebut. Di dalam kamar, pelaku di duga mencekoki para korban dengan minuman keras sebelum melakukan tindakan asusila.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, R telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini ia menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota,” jelas Kasat Reskrim, Selasa (16/12/2025).

Mengamankan Sejumlah Barang Bukti.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian dalam korban, celana rok, serta satu unit telepon genggam milik pelaku yang di duga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka R di jerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim

Pihak kepolisian memberikan atensi serius terhadap kasus kekerasan seksual pada anak. Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait tindak pidana seksual di lingkungan mereka.

“Peran aktif masyarakat sangat di butuhkan untuk melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Jangan takut untuk melapor, kami akan menindak tegas setiap pelakunya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *