Bandung, ER3 News.com – Sambil memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh setiap tanggal 09 Desember, Kembali berlanjut sidang Kasus Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Ciamis dengan Kerugian Negara Rp.3.771.391.000,- Pada sidang hari ini (selasa 9 Desember 2025) berlangsung hingga malam hari, di Pengadilan Negeri Bandung (PHI) dengan mendengarkan keterangan para saksi yang berjumlah 9 orang, di antaranya, Direktur Konsultan Perencana dengan Staf Ahlinya, Bagian pengadaan dari Disdik jabar, Bidang barang dan Jasa, serta Kontraktor dengan para petugas lapangan dan pengawasnya.
Menurut petugas Konsultan perencana, bahwa perencanaan sudah di kerjakan sesuai dengan apa yang di inginkan oleh pihak pemberi kerja (Disdik jabar). Tetapi ketika pelaksanaan di lapangan, hampir seluruhnya menyimpang dari yang telah di rencanakan pihak Konsultan PT Uta Engineering Consultant. Bahkan ketika di tanya oleh Hakim, tentang hasil akhir dari pekerjaan Kontraktor. Petugas Konsultan Perencana menjawab, bahwa sebenarnya anggaran yang di sediakan awalnya sekitar 3,7 milyar kemudian di lelang menjadi sekitar 2,6 milyar. Sangat jauh nilainya untuk membangun USB SMKN 1 Cijeungjing, “yaaah sekitar 10 milyar laah. Baru sesuai standar untuk membangun dengan kondisi lahan yang perlu perbaikan (Cut & Fill)” ujar saksi dari Konsultan Perencana ketika di tanya Hakim, nilai proyek yang wajar dari Pekerjaan membangun USB SMKN 1 Cijeungjing Ciamis.
Perlu di ketahui bahwa pekerjaan Cut and fill merupakan salah satu istilah dalam konstruksi yang di kenal dengan menggali dan menimbun.
Jadi Cut and Fill merupakan proses pengerjaan tanah di mana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan yang di ambil dari tempat tertentu. Dan kemudian di pindahkan ke tempat lain agar tercipta elevasi yang di inginkan. Oleh karena itu, sebelum pengerjaannya di butuhkan pengukuran dan perhitungan yang teliti. Proses ini umumnya di lakukan untuk melakukan perataan lahan yang berkontur. Sehingga pembangunan kawasan perencanaan lebih efisien.
Kesalahan Terbesar di Duga Berasal dari Kontraktor.
Melihat jalannya persidangan lanjutan dengan mendengarkan keterangan para saksi. Bahwa kesalahan terbesar di duga berasal dari Kontraktor. Yang kurang memahami membaca gambar Perencanaan/gambar lapangan(revisi). Dan Tenaga ahli yang di duga kurang ahli, dengan kontur lahan hasil Cut & Fill.
Walaupun sidang lanjutan kali ini di laksanakan hanya berkisar dari gugus tugas Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas. Serta pertanggungjawaban pembangunan yang tidak sesuai dari perencanaan/bestek. Para pengunjung sidang menilai bahwa sistem kerja membangun USB SMKN 1 Cijeungjing, sepertinya kurang komunikasi yang berkesinambungan, seperti di paksakan.
Antara KPA dengan PPK, juga Kontraktor, serta Konsultan Perencana dengan Pelaksana di lapangan, dan Konsultan Pengawas. Yang keseluruhannya terindikasi bekerja suka suka (istilah sundanya… kumaha aing…red).
“Seharusnya para Saksi juga mendapat sanksi, sebab keterangan mereka, saling lempar tanggung jawab. Atau di sarankan bisa jadi tersangka baru” Ujar Budi Barends yang mengikuti perkembangan kasus pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Ciamis.
Dari 7 saksi pertama sidang minggu lalu yang di dengar keterangannya hingga 9 saksi kelompok kedua memberikan keterangan di depan Majelis Hakim, tidak adanya komunikasi, dan masing masing saling lempar tanggung jawab, sambung Budi Barends Waketum Lsm Penjara pada Wartawan.
Bidang pengadaan langsung menandatangani berita acara untuk pembayaran jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas. Dengan alasan sebagai petugas yang baru di tunjuk dari bidang lain, tanpa di baca isinya dan berita acaranya, langsung tandatangan.
“Apakah anda tau, bahwa tanda tangan anda itu mengakibatkan masalah seperti ini. Andaikata anda bisa membaca dan menelaah serta mempertimbangkan dengan seksama dan tidak langsung tanda tangan, tentu akan berbeda hasil akhirnya. Jadi jangan berfikir bahwa bila di bawah 100 juta penunjukan pekerjaan langsung bisa di tandatangani tanpa membaca risalah atau berita acaranya” Ujar Hakim pada Saksi bagian Pengadaan Disdik Jabar, untuk pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Ciamis.
Masih banyak saksi lain yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum di dengar keterangannya. Dari sekitar 27 saksi baru 16 saksi di dengar keterangannya.
“Sepertinya pekerjaan pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Ciamis prencanaannya dan pembangunan nya kurang serius. Tupoksi nya tidak berjalan dengan baik, terbukti dari keterangan para saksi yang saling lempar tanggung jawab. KPA yang hanya sekali datang ke lokasi pembangunan, kemudian PPK yang tidak pernah memberi laporan atau progress report pada KPA. Kontraktor yang tidak membaca perubahan gambar di lapangan, Pengawas yang tidak ahlinya, Konsultan perencana yang hasil kerjanya di lewati saja oleh PKK dan Kontraktor. KPA juga tidak koreksi, hingga Pemberi hibah lahan yang kontur lahannya sangat tidak mendukung. Timbul pertanyaannya sederhana, “Mengapa sudah tau itu pekerjaan Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing Ciamis potensi bermasalahnya sangat tinggi, tetapi masih tetap di bangun juga..?.. sambung Budi Barends..
Menurut Ketua Majelis Hakim “Lahan Nggak Layak Kok Di bangun”. Dari awal sidang sampai keterangan para saksi, yang mendominasi pertanyaan kepada para saksi, bertumpu pada Majelis Hakim. Sehingga Jaksa dan para Tim Pengacara Terdakwa hanya punya sedikit peluang untuk mengajukan pertanyaan. Karena pertanyaan sebelumnya seakan akan “sudah di borong” Majelis Hakim.
“Tadi saya lihat ketika Jaksa mengajukan pertanyaan pada saksi, mendadak Majelis hakim juga mengajukan pertanyaan. Sementara jaksa harus menunggu lama sampai Hakim selesai bicara pada saksi. Jadi apa yang bisa di gali keterangan tambahan dari para saksi kurang berkembang. Yang muncul hanya kegugupan, seperti saksi Bagian Pengadaan, keterangannya menjadi kurang fokus, akibat stress atau mungkin gugup, atau takut,” sambung Budi Barends.
Kurang Komunikasi dan Menjalankan Tugas Asal Saja.
Akibat dari kurangnya komunikasi dan menjalankan tugas di anggap asal asalan, sebaiknya perlu juga di dengar keterangan PA (Pengguna Anggaran). Di panggil kembali saksi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), penjelasan terdakwa PKK (Pejabat Pembuat Komitmen). Juga Sekda (Sekretaris daerah) yang di duga menerima Hibah Lahan, dan Orang yang Memberi Hibah Lahan untuk pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Ciamis untuk di mintai tambahan keterangannya kembali di pengadilan.
“Kita tunggu para saksi lain yang akan memberikan keterangannya di ruang persidangan. Sebaiknya JPU memanggil juga para Pejabat untuk di dengar keterangannya sebagai saksi. Melalui perintah Majelis Hakim, yang pada kurun waktu tertentu dari mulainya Perencanaan hingga pejabat yang saat itu menjabat dan turut terlibat didalamnya. Biar semua menjadi transparan,” ujar Budi Barends ketika berbincang dengan para wartawan.
“Pada Kasus Pembangunan Bangunan USB SMKN 1 Cijeungjing. Bagi para APH adalah mencari benang merah keterlibatan antara PA, KPA, PPK dan pemberi hibah Lahan untuk Gedung Sekolah” Ujar Budi Barends lagi.
“Kunci utama untuk menciptakan ekosistem pengadaan yang baik terletak pada:
- Pemahaman peran yang jelas,
- Penggunaan sistem digital yang terintegrasi,
- Komunikasi lintas fungsi yang efektif dan rutin.
- Regulasi yang baik perlu di ikuti dengan implementasi teknis dan pengawasan yang tegas.
- Selain itu, keberanian untuk melakukan reformasi internal, seperti pelatihan kompetensi, rotasi SDM strategis,
- Adopsi teknologi digital, akan menjadi faktor pembeda antara instansi yang sekadar patuh prosedur dan yang benar-benar berkinerja tinggi,
Dengan memahami dan menguatkan sinergi antar-aktor ini, kita tidak hanya bicara soal kelancaran pengadaan. Tetapi juga membangun fondasi bagi tata kelola keuangan negara yang transparan, efisien, bebas korupsi. Dan berorientasi pada hasil pembangunan yang nyata. Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Barat, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp2,7 miliar. Para terdakwa di jerat dengan: Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah di ubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 51 KUHP.
KPA Hanya Melihat Proyek Sekali.
Pada sidang yang di gelar dari pagi hingga sore hari (2/12/25) sebanyak 7 saksi bergantian memberi kesaksian. Dari awal mulanya proyek hingga sampai bermasalah dan di sidangkan di Pengadilan Tipikor. Dari penjelasan para saksi terbukti bahwa pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut tidak mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tidak pernah memberi laporan kemajuan pekerjaan kepada KPA (saksi), EdPur.
Ketika Majelis Hakim menanyakan pada KPA (EP), apakah pernah melihat Proyek yang sedang di kerjakan. EP menjawab, hanya melihat sekali ketika sudah sekitar 55% progres pekerjaan.
Sementara itu dari penjelasan para saksi di persidangan bahwa ada beberapa pejabat lain disdik Jabar yang seharusnya di panggil sebagai saksi. Yang mengetahui kronologis Pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut. Di antaranya Konsultan (?), Sekdis, dan Kadisdik pada saat itu, untuk di mintai keterangannya.
Seluruh keterangan para saksi tidak di bantah oleh para Terdakwa.
“Kami akan rapat dulu untuk menentukan rencana sidang minggu depan. Bila memungkinkan dan perlu, maka kami segera memanggil saksi tambahan. Sesuai dengan informasi yang di dapat dari keterangan para saksi” ujar JPU ketika di minta keterangannya selesai sidang.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim, ketika akan mengakhiri sidang, menyampaikan isyarat kepada JPU. Bahwa para saksi, untuk bisa hadir kembali, apabila di perlukan keterangan tambahan dari para saksi. JPU menyetujuinya dan sidang akan di lanjutkan pada minggu depan, sesuai dengan jadwal agenda sidang.












