Jakarta, ER3 News.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan keterangan usai persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook .Dalam proyek digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Yang di gelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 April 2026.
Dalam kesempatan tersebut, JPU Roy Riady menyampaikan bahwa agenda persidangan hari ini telah menyelesaikan pemeriksaan saksi serta ahli yang meringankan bagi terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam.
Meskipun saksi dan ahli tersebut di hadirkan oleh pihak Terdakwa. JPU menilai bahwa keterangan-keterangan yang muncul di persidangan justru sangat mendukung pembuktian surat dakwaan penuntut umum.
“Fokus pembuktian tersebut tertuju pada peran Ibrahim Arief sebagai konsultan atau tim teknologi. Yang di duga membuat serta mengarahkan tinjauan kajian teknis berdasarkan arahan dari Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Hal ini memperkuat keyakinan JPU bahwa unsur penyertaan atau keterlibatan terdakwa sebagai pelaku. Dan turut serta dalam tindak pidana tersebut dapat di buktikan secara hukum,” ujar JPU Roy Riady.
Rangkaian persidangan akan di lanjutkan pada hari Kamis dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Di mana Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih di jadwalkan untuk saling memberikan kesaksian satu sama lain.
“Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, JPU akan segera menyusun Requisitoir. Atau surat tuntutan dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti. Serta hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bagi para terdakwa,” ungkap JPU.
Berdasarkan agenda yang telah di tetapkan, pembacaan surat tuntutan bagi ketiga terdakwa. Yang di jadwalkan akan di laksanakan pada hari Kamis pekan depan. JPU Roy Riady menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan agar keadilan dapat di rasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.





