Dinas Perhubungan Kota Bandung Tertibkan Puluhan Kendaraan

oleh

Kota Bandung, ER3 News.com – Dinas Perhubungan Kota Bandung terus menggencarkan penertiban parkir liar yang kerap mengganggu ketertiban lalu lintas dan hak pejalan kaki. Operasi gabungan yang di gelar akhir pekan ini menyasar sejumlah ruas jalan yang padat aktivitas. Seperti Otista, Panjunan, Gardujati hingga kawasan Dago dan Braga.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan  Kota Bandung, Ulloh Abdulloh mengungkapkan, pelanggaran parkir di trotoar masih menjadi tantangan utama dalam penertiban kali ini. Meski demikian, operasi tetap berjalan efektif dengan hasil yang cukup signifikan.

“Hal yang paling sulit memang penertiban di trotoar, seperti di Jalan Otista, Panjunan, Gardujati hingga sepanjang Djuanda dan Braga. Tapi Alhamdulillah operasi tetap bisa di laksanakan,” kata Ulloh saat di konfirmasi, Minggu 19 April 2026.

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor di angkut. Sedangkan 14 kendaraan roda empat di tindak melalui sistem tilang elektronik mobile (ETLE). Selain itu, 10 kendaraan roda empat lainnya di kenai tilang manual di lokasi.

“Untuk ETLE mobile itu kebanyakan roda empat, begitu juga yang di tilang manual oleh kepolisian,” ujarnya.

Terkait sanksi, Ulloh menjelaskan, besaran denda mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Untuk pelanggaran roda dua, denda sekitar Rp245 ribu. Sedangkan roda empat yang di derek di kenakan denda sekitar Rp525 ribu.

 

Ia juga menjelaskan mekanisme penindakan terhadap kendaraan roda empat. Jika pemilik kendaraan berada di lokasi maka penindakan di lakukan secara tilang manual. Namun jika kendaraan di tinggalkan maka akan di kenakan tilang melalui ETLE mobile.

“Kalau ada orangnya kita tilang manual kalau tidak ada kita gunakan ETLE mobile. Proses selanjutnya nanti di tangani oleh kepolisian,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *