Berhasil Lacak Motor Petani yang Hilang Hingga ke Tangan Penadah Ketiga

oleh

Majalengka. ER3 news.com– Polres Majalengka terus membuktikan komitmennya dalam memberantas jaringan kejahatan kendaraan bermotor hingga ke akar-akarnya. Melalui jajaran Unit Reskrim Polsek Jatitujuh, kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan sepeda motor. Yang melibatkan seorang pria berinisial M alias Dimor (30) di wilayah hukum Polres Majalengka, Minggu (10/5/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan instruksi langsung dari Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memutus rantai distribusi barang hasil curian. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap penadah adalah kunci untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Majalengka melalui Kapolsek Jatitujuh, AKP H. Yayat Hidayat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan M alias Dimor merupakan hasil pengembangan. Yaitu dari kasus pencurian sepeda motor milik seorang petani bernama H. Muhadi, warga Desa Biyawak, yang terjadi pada awal Mei lalu. Tersangka M di ringkus setelah terbukti membeli satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi E 3428 WL hasil kejahatan dengan harga Rp 2.000.000,-.

Membobol Garasi Rumah Korban.

Rentetan kasus ini bermula saat pelaku utama berinisial AS membobol garasi rumah korban dan menjual motor tersebut kepada penadah pertama, AAS. Setelah kepolisian berhasil membekuk AS dan AAS, tim penyidik melakukan pengejaran hingga berhasil melacak keberadaan motor yang telah berpindah tangan kepada tersangka M. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa unit motor beserta dokumen STNK dan BPKB asli milik korban yang sempat di kuasai tersangka.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengapresiasi sinergitas antara laporan cepat masyarakat. Dan kesigapan personel di lapangan yang menjadi kunci keberhasilan kasus ini. Ia juga memberikan imbauan keras kepada warga agar lebih teliti dan tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah yang tidak memiliki dokumen resmi. Tindakan membeli barang hasil kejahatan dapat di jerat Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana terkait penadahan. Saat ini, tersangka M telah mendekam di Mapolsek Jatitujuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.