Cirebon, ER3 News.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal melalui operasi serentak. Yang di gelar di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu satu hari, tepatnya pada Selasa (5/5/2026). Hasil pengungkapan ini membuahkan hasil berupa pengamanan tiga orang tersangka serta penyitaan ratusan butir obat jenis Tramadol yang di duga siap di edarkan ke masyarakat luas.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen kepolisian. Yaitu dalam memberantas peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang di lakukan oleh tim Satres Narkoba di lapangan. Kami tidak akan berhenti di sini, penyelidikan akan terus kami kembangkan hingga berhasil mengungkap dan menangkap para pemasok utama. Yang menjadi otak dari peredaran barang terlarang ini,” ujar Imara saat memberikan keterangan pers, Kamis (7/5/2026).
Penggerebekan Pertama yang Di Lakukan Di Sebuah Rumah Kos.
Rangkaian operasi penindakan di mulai pada pukul 17.00 WIB dengan penggerebekan pertama yang di lakukan di sebuah rumah kos di Desa Weru Lor, Kecamatan Weru. Di lokasi awal ini, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial R (28 tahun). Bersama pelaku, aparat juga menyita barang bukti berupa 310 butir obat Tramadol, sejumlah uang tunai yang merupakan hasil penjualan. Dan satu unit telepon genggam yang di gunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka R mengakui bahwa ia memperoleh pasokan obat-obatan terlarang tersebut dari seseorang berinisial H. Saat ini, identitas sosok H tengah di dalami dan di lacak keberadaannya oleh tim penyidik.
Usai mengamankan tersangka pertama, tim penyidik langsung melakukan pengembangan kasus berdasarkan informasi yang di peroleh. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Pulomas, Desa Kedawung. Di tempat tersebut, aparat kembali berhasil mengamankan tersangka berinisial HW (31 tahun). Dari tangan pelaku kedua ini, polisi menyita 110 butir obat Tramadol.
Dalam pemeriksaan, HW mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial F. Kini, nama F telah resmi di masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi sasaran utama pengejaran kepolisian.
Operasi penindakan terus berlanjut hingga larut malam. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi ketiga di kawasan Kaliwadas, Kecamatan Sumber. Di titik terakhir ini, aparat berhasil menangkap tersangka berinisial A (31 tahun). Dan beserta barang bukti berupa 60 butir obat Tramadol yang di siapkan untuk di edarkan kembali.
Dari hasil pengembangan penyidikan di ketahui bahwa tersangka A mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari tersangka R yang lebih dulu di amankan di lokasi pertama.
Secara keseluruhan dalam operasi ini, kepolisian berhasil menyita sebanyak 480 butir obat jenis Tramadol, uang tunai hasil penjualan. Dan juga sejumlah perangkat telepon seluler yang di gunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi. Modus yang di gunakan para pelaku di ketahui memanfaatkan bangunan rumah tinggal dan rumah kos sebagai tempat penyimpanan barang bukti sekaligus lokasi transaksi gelap.
Saat ini, ketiga tersangka telah di amankan di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka di jerat dengan pasal pidana berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebagaimana telah di ubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengancam hukuman berat.
Kapolresta Cirebon juga kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu tugas kepolisian. Masyarakat di minta segera melaporkan apabila melihat aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang melalui layanan pengaduan dan bantuan darurat nomor 110.
“Kami bertekad untuk terus menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan zat berbahaya lainnya. Peran serta dan kepedulian masyarakat sangatlah penting dan menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan kita,” tegasnya.






