Polres Karawang Ungkap Penyelundupan Solar Subsidi Saat Penertiban Parkir Liar

oleh

Karawang, ER3 News.com – Kepolisian Resor Karawang kembali mengungkap praktik penyalahgunaan dan penyelundupan bahan bakar bersubsidi. Kasus ini terungkap secara tidak sengaja saat jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Karawang sedang melaksanakan operasi penertiban kendaraan yang parkir liar di jalan umum. Kini, dua orang telah di tetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam jaringan tersebut.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang di lakukan oleh Unit Turjawali pada Rabu (6/5/2026) pukul 09.45 WIB. Saat itu, petugas tengah menyisir kawasan Bundaran Charles, Jalan Baru, Karawang. Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dan menertibkan kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di tempat yang dilarang.

Di lokasi tersebut, perhatian petugas tertuju pada sebuah kendaraan dump truk dengan nomor polisi B 9388 PAD yang terparkir sembarangan di area yang tidak seharusnya. Dugaan pelanggaran semakin kuat saat petugas melakukan pengecekan identitas kendaraan menggunakan perangkat ETLE Genggam (Handheld).

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan ETLE Handheld untuk memastikan kesesuaian data kendaraan. Dari hasil pengecekan, di temukan ketidaksesuaian pada identitas kendaraan yang di gunakan. Hal inilah yang kemudian membuat petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam,” ujar Ipda Cep Wildan, Kamis (7/5/2026).

Petugas Curiga Dengan Barang Bukti Yang Ada di Kenderaaan.

Saat di lakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mencurigakan di dalam kendaraan. Di antaranya adalah sebanyak 20 pasang pelat nomor kendaraan dengan berbagai variasi dan nomor yang berbeda. Di samping itu, pada bagian bak kendaraan, terlihat jelas adanya modifikasi yang mencurigakan. Yaitu berupa tangki tambahan yang ternyata berisi cairan jenis bahan bakar solar dalam jumlah yang cukup besar.

Berdasarkan keterangan yang di himpun, penggunaan berbagai pelat nomor tersebut di ketahui sengaja di lakukan untuk mengelabui petugas di pom bensin. Para pelaku menggunakan pelat palsu atau ganda tersebut agar bisa terus membeli solar bersubsidi yang seharusnya hanya di peruntukkan bagi kendaraan atau sektor tertentu saja.

“Pelat nomor tersebut adalah palsu dan di gunakan hanya untuk satu tujuan. Yaitu agar mereka bisa masuk dan membeli bahan bakar di pom bensin dengan harga bersubsidi secara berulang-ulang,” teganya.

Guna memastikan penanganan perkara di lakukan secara menyeluruh dan mendalam, kendaraan beserta barang bukti yang di sita. Dan pengemudinya kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pengembangan penyidikan, saat ini dua orang sopir kendaraan tersebut telah resmi di tetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan pasal yang berlaku.

Ipda Cep Wildan menambahkan bahwa operasi penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karawang. Khususnya Satlantas, dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas di wilayah hukumnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga sekaligus menjadi bukti sinergi penegakan hukum secara terpadu antar satuan fungsi kepolisian.

“Kami juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam menjaga keamanan. Jangan ragu untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat hal-hal yang mencurigakan. Atau menemukan aktivitas yang tidak wajar terjadi di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *