Memakai Nama dan Logo Lembaga Orang Lain Tanpa Izin Adalah Pelanggaran Hukum

oleh

Ciamis, ER3 News.com – Dalam era digital yang semakin berkembang, media sosial telah menjadi sarana komunikasi utama bagi masyarakat. Namun, sayangnya, fenomena menggunakan nama lembaga dan logo milik orang lain juga semakin meningkat. Melibatkan untuk memanipulasi dan memperdaya masyarakat dengan menggunakan nama lembaga dan logo  milik orang lain. Dan khususnya membingungkan lembaga pemerintah.

Seperti yang terjadi saat ini, beredarnya Kegiatan kegiatan Organisasi yang memakai Nama LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA (LSM PENJARA). Yang mana arti dari kalimat PENJARA sama dengan milik organisasi yang di miliki oleh  Agung Setiawan. Yang beralamat di Perum Kertasari Blok V No.209 Rt.002 Rw.013 Desa/Kel Sukamaju Kecamatan Baregbeg Kab.Ciamis Provinsi Jawa Barat. Dan selaku Ketua Umum DPP LSM PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA (PENJARA).

Dan Agung Setiawan selaku Ketua Umum DPP LSM PENJARA merasa keberatan atas oknum yang sudah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Yaitu memakai nama lembaga LSM PENJARA yang sudah sah atas namanya. Dan sudah ada sertifikat nama merk LSM PENJARA.

“Nama LSM PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA (PENJARA), dengan Sebutan LSM PENJARA yang sama yaitu Pemantau Kinerja Aparatur Negara. Yang mana layout nama PENJARA dan logo lembaga adalah milik kami,” ujarnya.

Telah Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Agung melanjutkan lagi bahwa Nama LSM PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA (PENJARA). Telah terdaftar di Kementerian Hukum Dan HAak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan No,or IDM000624969.

Menurut Agung,meskipun organisasi oknum yang telah mendapatkan Pengesahan dari pemerintah. Dalam hal ini kementerian Hukum Dan HAM RI Cq. Direktorat Jenderal Administersai Hukum Umum. Namun berkenaan dengan nama, nama Organisasi oknum memiliki kemiripan seluruhnya atau pada pokoknya dengan nama Organisasi kami. Yang telah mendapatkan Perlindungan Hukum sebagai Merek Jasa dalam Kelas 45.  Yakni di Bidang, Hukum, Pelayanan Hukum, Pengawalan Pribadi, Konsultan Keamanan, Konsultan Hukum, dan Penelitian.

“Secara hukum, tidak di perbolehkan memakai nama lembaga, yayasan, PT, atau merek milik orang lain yang sudah terdaftar atau di gunakan secara sah tanpa izin. Penggunaan nama lembaga orang lain tanpa izin berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan sanksi serius”, tegas Agung.

Karena menurut Agung ada beberapa poin hukum yang perlu di perhatikan:

  1. Larangan Penggunaan Nama Serupa/Sama:Undang-undang, seperti UU PT, melarang penggunaan nama yang sama atau menyerupai nama lembaga/perusahaan lain yang sudah ada.
  2. Risiko Sanksi Pidana: Penyalahgunaan identitas (termasuk nama lembaga) untuk mendapatkan keuntungan atau menimbulkan kerugian bagi pemilik sah. Akan dapat di jerat pasal berlapis, termasuk Pasal 32 ayat (2) UU ITE (pidana penjara hingga 8 tahun).
  3. Sanksi Penipuan: Jika nama tersebut di gunakan untuk menipu, pelaku dapat di jerat Pasal 378 KUHP (penipuan) atau pasal terkait UU ITE.
  4. Pelanggaran Merek/Hak Cipta: Jika nama tersebut juga terdaftar sebagai merek dagang, penggunaan tanpa izin adalah pelanggaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Praktik pencatutan nama atau penyalahgunaan legalitas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab meresahkan masyarakat. Jika menemukan oknum yang memakai atau memalsukan identitas lembaga/organisasi lain. Segera laporkan dan minta tindak lanjut melalui kanal resmi berikut:

  • Pusat Pelaporan dan Pengaduan: Hubungi kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat untuk mengecek apakah organisasi tersebut terdaftar secara resmi.
  • Pelaporan Tindak Pidana: Jika pencatutan nama berujung pada pemerasan, penipuan, atau pelanggaran hukum lainnya, segera teruskan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.
  • Konsultasi Publik: Anda dapat menyampaikan pengaduan atau mendapatkan informasi terkait perlindungan kebebasan berkumpul dan berserikat melalui layanan aduan publik Komnas HAM.

Agung mengingatkan lagi kepada oknum yang memakai nama dan logo LSM PENJARA. Sebaiknya menghindari penggunaan nama lembaga dan logo lembaga orang lain.

“Sebaiknya lakukan pengecekan keabsahan nama lembaga di instansi terkait (seperti AHU untuk PT, Yayasan ataupun Lembaga Organsasi). Dan buatlah nama yang unik dan orisinal untuk lembaga anda sendiri”, imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *