Mengelabui Puluhan Korban, Wanita Asal Cibiuk Garut di Tangkap Polisi

oleh

Kabupaten Garut, ER3 News.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut resmi menetapkan seorang wanita berinisial SS (38) sebagai tersangka. Yaitu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus penyaluran tenaga kerja. Warga Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut ini di duga kuat telah mengelabui puluhan korban yang tengah mencari mata pencaharian.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban yang merasa di rugikan mendatangi Mapolres Garut untuk membuat laporan resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka SS menjanjikan para korban. Yaitu dengan janji dapat langsung di terima bekerja di berbagai sektor strategis. Mulai dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), pabrik, hingga toko ritel modern. Namun, sebagai syarat masuk kerja, para korban di wajibkan menyetorkan sejumlah uang.

“Modus operandi tersangka adalah menjanjikan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang penyerahan awal. Nominal yang di minta dari setiap korban bervariasi, rata-rata ada yang di mintai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” ujar Kasat Reskrim di Mapolres Garut, Senin (18/5/2026).

Nahas, setelah uang di setorkan, janji manis tinggal janji. Pekerjaan yang di idam-idamkan para korban tidak pernah terealisasi, sementara uang mereka raib di bawa kabur pelaku. Berdasarkan data penyidik, jumlah korban penipuan rekrutmen kerja ini di perkirakan mencapai puluhan orang yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Garut.

Menerapkan Pasal Berlapis.

Mengingat aksi ini di lakukan secara berulang-ulang dengan pola yang sama, pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis terkait tindakan pidana yang berkelanjutan.

“Untuk pelaku sendiri kami jerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berkelanjutan (perbuatan berlanjut). Karena aksi ini di lakukan secara berulang, berulang, dan berulang terhadap banyak korban,” tegasnya

Saat ini, tersangka SS telah resmi dit ahan di sel tahanan Mapolres Garut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak Satreskrim Polres Garut juga masih terus membuka ruang aduan. Dan juga mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum melapor dalam pusaran kasus penipuan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *