Kota Tasikmalaya, ER3 News.com – Dalam upaya meminimalisir penyakit masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif. Maka jajaran Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menggelar operasi penertiban dan penggerebekan peredaran minuman keras serta obat-obatan terlarang pada Selasa (19/5/2026). Kegiatan ini merupakan langkah nyata kepolisian untuk memberantas peredaran barang berbahaya. Yang mana di nilai dapat memicu gangguan kamtibmas dan meresahkan warga.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, menjelaskan bahwa operasi ini di laksanakan secara terpadu oleh personel Satuan Pelayanan dan Pengamanan (Samapta) bersama Satuan Reserse Narkoba. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memburu dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum. Apalagi yang berkaitan dengan peredaran miras dan narkotika di wilayah hukumnya.
“Ya, kami melakukan razia peredaran miras dan obat terlarang melalui kegiatan yang di laksanakan oleh Sat Samapta dan Satres Narkoba. Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu kondusivitas kamtibmas,” tegas AKBP Andi Purwanto.
Mengamankan 52 Botol Minuman Keras.
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, merinci bahwa operasi penertiban tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasional Samapta, Iptu Azis Kartaji. Dan bersama Kepala Bagian Operasional Satres Narkoba, Iptu Wahidin. Tim gabungan menyasar tiga lokasi berbeda yang menjadi titik pengawasan. Yaitu meliputi kawasan Jalan Ir. H. Juanda dan Cikurubuk di wilayah Kecamatan Mangkubumi, serta kawasan di wilayah Kecamatan Tawang.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di lokasi-lokasi tersebut. Akhirnya petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 52 botol minuman keras dari berbagai merek yang di perjualbelikan secara ilegal. Bersamaan dengan pengamanan barang bukti, pemilik tempat usaha yang kedapatan menjual barang terlarang tersebut juga di amankan petugas untuk dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
“Barang bukti beserta pemiliknya di amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota guna di lakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Jajang.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta tidak memperjualbelikan barang-barang yang dilarang. Langkah penindakan ini akan terus di lakukan secara rutin dan mendadak guna menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat, aman, dan tertib.





